TANJUNG REDEB - Terdakwa perkara dugaan eksploitasi anak, An (29) dan Kr (38), akan menjalani sidang tuntutan Selasa (5/11) pekan depan.
Kasi Pidum Kejari Berau, Andie Wicaksono melalui JPU Victor, mengatakan, agenda sidang pemeriksaan terdakwa sudah digelar Selasa (29/10) lalu. “Sidang tertutup, jadi kami tidak bisa menyaksikan langsung pemeriksaan terhadap terdakwa. Yang jelas kita periksa sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) yang didakwakan,” ujarnya.
Victor memastikan Selasa (5/11) pekan depan, tuntutan kedua terdakwa siap dibacakan di persidangan. Dan itu tentunya sesuai fakta persidangan pada sidang-sidang sebelumnya. “Kami minta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk persiapkan tuntutannya. InsyaAllah minggu depan,” ucapnya.
Diketahui, pelaku terancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (mar/har)