Siapkan Tuntutan Mami Karaoke

- Jumat, 1 November 2019 | 10:20 WIB

TANJUNG REDEB - Terdakwa perkara dugaan eksploitasi anak, An (29) dan Kr (38), akan menjalani sidang tuntutan Selasa (5/11) pekan depan.

Kasi Pidum Kejari Berau, Andie Wicaksono melalui JPU Victor, mengatakan, agenda sidang pemeriksaan terdakwa sudah digelar Selasa (29/10) lalu. “Sidang tertutup, jadi kami tidak bisa menyaksikan langsung pemeriksaan terhadap terdakwa. Yang jelas kita periksa sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) yang didakwakan,” ujarnya.

Victor memastikan Selasa (5/11) pekan depan, tuntutan kedua terdakwa siap dibacakan di persidangan. Dan itu tentunya sesuai fakta persidangan pada sidang-sidang sebelumnya. “Kami minta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk persiapkan tuntutannya. InsyaAllah minggu depan,” ucapnya.

Diketahui, pelaku terancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X