TANJUNG REDEB - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau ingatkan masyarakat bahayanya menggunakan perantara atau calo.
Dikatakan, Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji, pengurusan dokumen kependudukan melalui calo adalah tindakan kurang tepat. Sehingga alangkah baiknya masyarakat bisa mengurusnya sendiri dan datang ke kantor Disdukcapil di Jalan Mangga II.
Peringatan ini dijelaskannya sejalan dengan perintah perundang-undangan. Pihak bersangkutan harus datang secara langsung di kantor Disdukcapil. “Supaya datanya itu pasti valid dan dokumennya orang itu sendiri yang terima,” katanya saat diwawancara Berau Post, Kamis (31/10).
Penggunaan perantara menurutnya tidak semuanya salah. Asalkan perantara tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan bersangkutan.
Selama ini, untuk pengurusan dokumen di Disdukcapil Berau, ia mengatakan belum menemukan adanya tindakan pencaloan. Karena sampai sekarang laporan mengenai hal tersebut masih minim.
“Sulit membedakan mana yang benar-benar mengurus dokumen dan mana oknum calo. Kami juga kan tidak bisa asal tuduh,” ucap mantan Camat Talisayan ini.
Karena itu,Pamuji berkeinginan adanya peran masyarakat langsung, untuk pemberantasan oknum calo. Sebab keberadaan calo menurutnya hanya akan merugikan pihak yang meminta.
Apalagi di sisi lain, proses pembuatan dokumen kependudukan di Disdukcapul tidak dipungut biaya apapun. "Untuk urus KTP dan dokumen lainnya itu tidak dipungut biaya apapun," tuturnya.
"Dan kalau calo yang urus dan di kemudian hari terjadi masalah, maka tentunya kami tidak akan bertanggungjawab," katanya. (*plp/arp)