Pembahasan UMK Berau di 2020, Tunggu Ketetapan UMP

- Sabtu, 2 November 2019 | 10:27 WIB

TANJUNG REDEB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau telah membentuk Dewan Pengupahan tahun 2019. Namun, meski sudah terbentuk, sampai kemarin (1/11) pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum dibahas.

Seperti biasa, dewan pengupahan ini melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh atau Pekerja yang ada di Berau. “Jangankan ditetapkan, dibahas saja belum. Karena sampai sekarang masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Kalimantan Timur, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP),” kata Pelaksana Tugas Disnakertrans, Zulkifli Azhari saat ditemui Berau Post.

Dijelaskannya, UMP adalah menjadi acuan bagi dewan pengupahan. Untuk membahas dan menetapkan UMK Berau. Dan besaran yang pasti, besaran UMK selalu ada di atas UMP.

Lanjut Zulkifli, sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto. Pemerintah Pusat telah menetapkan kenaikan UMK/UMP sebesar 8,51 persen.

Berdasarkan surat itu, dewan pengupahan mestinya bisa memperkirakan, berapa besaran UMK Kabupaten Berau tahun 2020 nanti.  “Sebenarnya tinggal menambahkan saja, UMK tahun 2019 ditambah kenaikan 8,5 persen. Tapi kan nanti dalam pembahasan akan muncul hal-hal lain yang perlu diperhitungkan,” terangnya.

Karena itu, dirinya enggan berkomentar lebih jelas saat ditanya prediksi UMK tahun 2020 nanti. Namun, Zulkifli mengungkapkan, sejak tahun 2013, UMK Berau mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tahun 2013, UMK Berau hanya Rp 1.796.250. Dan pada 2019 ini, UMK Berau mencapai Rp 3.120.996. (*/aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X