ASLI LAKI-LAKI GATAL..!! Pria Ini Cabuli Adik Ipar hingga Perutnya Bengkak

- Rabu, 6 November 2019 | 09:22 WIB

TALISAYAN - Seorang pria beristri berinisial FL (25) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia tega mencabuli adik iparnya berinisial MN (17), hingga berbadan dua.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno, menuturkan, korban diketahui tinggal bersama dengan pelaku di kawasan Kampung Biatan Baru, Kecamatan Biatan. Sebelum beraksi, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan celana.

“Pelaku ini mengaku melakukan aksinya sejak Juli lalu. Hingga terakhir pada September,” kata Budi, kepada Berau Post, Selasa (5/11).

Dijelakan Budi, aksi bejat pelaku baru diketahui Senin (4/11), setelah kakak korban, yakni AN (21), yang juga istri pelaku merasa curiga dengan kondisi adiknya. Saat itu ia melihat perut korban terlihat membesar dan mengeluh sakit perut. AN pun berinisiatif ke apotek membeli test pack. Pagi harinya ia menyuruh sang adik untuk melakukan tes. Apa yang dipikirkan AN pun terbukti karena hasil tes ternyata positif.

“Karena tidak terima, sang kakak memaksa adiknya untuk mengakui perbuatan tersebut. Sang adik mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat FL,” ucapnya.

AN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan. Tidak berselang lama pelaku pun diamankan di rumahnya. Dari pengakuan pelaku, ia mencabuli korban sebanyak 13 kali. Yakni pada Subuh saat mertua dan istrinya memasak di kebun sawit. “Pelaku tak membantah telah menyetubuhi korban berkali-kali. Modusnya akan membelikan korban celana,” ujarnya.

Pelaku mengaku tergoda menyetubuhi adik iparnya karena kemolekan tubuhnya. Selain diiming-imingi akan dibelikan celana, korban juga mendapat ancaman pelaku.

“Pelaku mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya tersebut. Ia juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Berau. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*/hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X