Belum Petakan Potensi Kecurangan Pilkada

- Kamis, 7 November 2019 | 11:29 WIB

TANJUNG REDEB – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) biasanya rawan dengan pelanggaran ataupun kecurangan. Termasuk potensi pelanggaran pada Pilkada 2020 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, Rudiansyah mengatakan, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) atau Pilkada ada yang namanya tahapan krusial. Seperti pada tahap pemutakhiran daftar pemilih yang memungkinkan tercecer. Titik krusial lainnya yakni pada masa kampanye, dan waktu pemungutan dan penghitungan suara.

Namun saat ini, kata Rudi, KPU belum mengevaluasi daerah-daerah yang rawan potensi pelanggaran. Pihaknya masih menunggu tanggapan dari beberapa pihak. Sehingga untuk di Kabupaten Berau, belum bisa disebut ada potensi terjadi pelanggaran.

“Jadi KPU belum memetakan daerah mana saja yang rawan,” kata Rudi, kepada Berau Post, usai menjadi narasumber sosialisasi Pilkada yang diinisiasi Kesbangpol Berau, Rabu (6/11).

“Karena saat ini masih masuk dalam tahap evaluasi teknis penyelenggaraan. Sehingga, memungkinkan mitra KPU yang akan melakukan analisis tersebut, dalam hal ini Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Nanti kita mendapatkan informasi lebih dahulu dari Bawaslu,” sambung Rudi.

Menurut Rudi, pada dasarnya semua daerah dianggap memiliki potensi pelanggaran yang sama. Sehingga penyelenggara pemilu atau pilkada di semua daerah wajib meningkatkan kemampuan teknisnya agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya. “Kemungkinan adanya pelanggaran itu terjadi karena minimnya pengetahuan. Jadi kuatkan dulu kemampuan teknis baru tingkatkan mutu pengawasan,” ujarnya.

Selain meningkatkan kemampuan teknis, lanjut Rudi, keaktifan masyarakat untuk memantau dan mengawasi tahapannya juga penting. Sehingga semua pihak akan saling memberikan pengawasan dan pemantauan, yang membuat pihak juga akan menjaga diri. Karena ia menilai, jika beban hanya diserahkan pada satu pihak, sementara ini pertempuran politik, apapun bisa dilakukan. “Untuk itu kita harapkan semua pihak bisa terlibat. Utamanya masyarakat pemilih,” bebernya.

Satu syarat penting lagi ditegaskan Rudi, untuk menghasilkan pemilih yang berkualitas, maka pemilih bukan sekadar hanya menuntut penegakan hukum. Seperti pelanggaran politik uang. Karena itu, sebagai masyarakat pemilih juga mesti membentengi diri untuk tidak menerima.

Pihaknya juga menginginkan dalam melakukan bimbingan teknis bisa bersinergi dengan Bawaslu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Berau, Tamjidillah Noor mengatakan, pemetaan potensi pelanggaran pilkada baru akan disusun setelah rapat koordinasi dengan Bawaslu provinsi. Di mana akan dibahas hal-hal yang harus dipetakan, termasuk terkait indeks kerawanan pemilu (IKP).

“Tentunya data Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan IKP.  Tinggal menunggu instruksi lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Kaltim,” katanya.

Dikatakannya, upaya untuk menekan adanya isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan) menjelang pelaksanaan Pilkada tahun depan di Berau, yakni dengan meningkatkan sosialisasi. Baik yang terkait hak pilih, kewajiban maupun hal-hal yang dilarang dalam pilkada. Tentunya sosialisasi disampaikan kepada partai politik, organisasi masyarakat, maupun masyarakat pemilih di seluruh wilayah Kabupaten Berau. Serta membangun hubungan kerja sama antar-lembaga penyelenggaraan Pilkada.

“Sesuai wilayah kerja masing-masing seperti dengan Kesbagpol, KPU, Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, TNI, tokoh masyarakat dan tokoh agama maupun tokoh pemuda,” katanya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X