Kakam dan Kontraktor Divonis 4 Tahun

- Kamis, 7 November 2019 | 11:37 WIB

TANJUNG REDEB – Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana kampung (ADK) Balikukup, masing-masing divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (5/10) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, DB Susanto, melalui Kasi Pidana Khusus Mosez Sahat Reguna mengatakan, pada sidang pembacaan putusan, terdakwa Ridwansyah dan Suriadi juga dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Bahkan kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

“Pembayaran uang pengganti itu ditanggung secara bersama-sama. Artinya dibagi dua. Jika tidak mampu membayar, masing-masing akan menggantinya dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” kata Mosez, Rabu (6/11).

Atas putusan tersebut, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan waktu sepekan untuk pikir-pikir apakah menerima putusan itu. Begitu pun pihak terdakwa, yang memohon kepada majelis hakim. Sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum.

“Tuntutan jaksa pada intinya sudah di atas dua per tiga dari vonis majelis hakim. Namun, kami tetap belum bisa mengambil sikap,” jelasnya.

Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut 5 tahun penjara. Perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar. Jika tidak mengganti uang kerugian negara yang sudah terbukti di persidangan, dikenakan subsider penjara 2,5 tahun, serta denda subsider 3 bulan.

“Paling lama satu bulan setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap, terdakwa sudah harus bisa mengembalikan uang kerugian negara tersebut,” ujar Mosez.  

Diketahui, Kepala Kampung Balikukup Ridwansyah, harus mempertanggungjawabkan penggunaan ADK tahun 2013 hingga 2015. Ketika ada pekerjaan proyek di Balikukup, Ridwansyah menunjuk dan memberikan uang langsung kepada kontraktor tanpa proses kontrak sebelumnya. Sehingga perbuatannya merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Sementara Suriadi selaku pelaksana kegiatan proyek ADK Balikukup terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut jaksa, Suriadi seakan-akan sebagai kontraktor yang menggunakan perusahaan orang lain dan diduga ikut bermain dalam proyek tersebut. Terlebih statusnya sebagai PNS aktif yang jelas-jelas tidak diperbolehkan oleh aturan. (mar/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X