Mantan Dirut IPB Divonis Pekan Depan

- Jumat, 8 November 2019 | 10:08 WIB

TANJUNG REDEB - Terdakwa kasus dugaan Tipikor pengadaan boiler unit IV Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, Chairuddin Noor, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (14/11) pekan depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, DB Susanto, melalui Kasi Pidsus Mosez Sahat Reguna mengatakan, kepastian itu didapat setelah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Pusaka Berau (IPB), ini menyampaikan dupliknya atau jawaban tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (5/11) lalu.

“Usai sidang pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, jaksa langsung tanggapi lewat replik yang disampaikan pada Senin (4/11) lalu,” ujarnya. Dikatakannya, semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, telah sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan Mosez menyebut perkara ini telah terang benderang.

“Perbuatan terdakwa tersebut sudah jelas terbukti secara meyakinkan sesuai yang dituangkan pada tuntutan kami,” bebernya.  

Mosez mengatakan, sekiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairuddin sesuai tuntutan penuntut umum. Di mana jaksa menuntut terdakwa 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa belum berhasil dikonfirmasi, baik via telepon maupun pesan singkat. Diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa tetap berdalih tidak bersalah. Bahkan sejak awal pemeriksaan saksi hingga ahli di persidangan, terdakwa selalu menyatakan tidak bersalah. Karena terdakwa selalu berdalih bahwa proyek boiler tidak bisa dipisahkan dengan pengadaan turbin. Namun bantahan terdakwa selalu ditepis.

Alasan terdakwa, proyek tidak bisa dikerjakan karena adanya sirkulasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Karena saat akan dikerjakan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami kenaikan.

Perihal pembayaran uang muka apakah dilakukan secara tunai atau transfer, terdakwa menjawab secara tunai. Hal itu membuat pihak Jaksa berpikir, karena untuk membawa uang tunai ke luar negeri ada batasannya.

Untuk diketahui, terdakwa Chairuddin, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi pada BAP, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek yang diadakan PT IPB, perusahaan konsorsium yang mengelola PLTU Lati. Penghitungan kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 14 miliar.

PT IPB selaku pengelola PLTU Lati, diketahui meminjam dana dari bank sebesar Rp 43 miliar pada tahun 2015, dan sebesar Rp 14,8 miliar digunakan untuk uang muka proyek boiler unit IV yang hingga sekarang belum juga terealisasi. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X