“Ajudan Wabup Bertanya, Bukan Berarti Menghalangi”

- Jumat, 8 November 2019 | 11:20 WIB

TANJUNG REDEB– Ajudan Wakil Bupati Berau Agus Tantomo yakni Azhari dianggap menghalangi tugas wartawan dan dituding kurang profesional oleh dua oknum wartawan salah satu koran dari luar Berau. Hal itu pun dituliskan menjadi berita di salah satu media daring.

Dalam berita itu disebutkan, sang ajudan menanyakan apakah sudah memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Kartu PWI. Ajudan pun menyampaikan, sesuai berita itu, berhak melarang bertemu Wabup. Hal itulah yang dianggap sebagai tindakan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik sesuai UU Pers N0 40 Tahun 1999.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Kalimantan Timur Endro S Efendi menyampaikan, dari berita yang sudah ia baca, tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan ajudan Wabup Berau itu.

“Saya pernah diminta menjadi narasumber oleh Kominfo Berau, bersama Wakil Bupati Berau. Dalam forum itu saya pernah menyampaikan, sesuai amanah Dewan Pers, narasumber boleh menolak permintaan wawancara dari wartawan yang belum memiliki kartu uji kompetensi wartawan,” beber Endro. Maka tidak ada salahnya ajudan sebagai filter pertama mempertanyakan hal tersebut.

Endro membenarkan, tidak semua wartawan harus menjadi anggota PWI. Ada organisasi profesi lain yang juga sudah diakui Dewan Pers selain PWI yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

“Kalau soal menghalangi tugas wartawan, saya sangat tahu, ajudan Wabup Berau justru sangat dekat dengan wartawan, karena memang Pak Wabup selalu mudah bertemu dan berkomunikasi dengan wartawan,” kata Endro.

Justru yang menjadi pertanyaan Endro, dalam berita yang dituliskan itu, wartawan justru disebut sebagai oknum, dan namanya diinisialkan. “Kenapa harus diinisialkan?” tanyanya.

Jika dianggap menghalangi tugas wartawan sesuai UU Pers 40 tahun 1999, Endro justru menyampaikan bahwa ketentuan setiap wartawan memiliki kartu UKW adalah sebagai salah satu bukti insan pers ikut menaati ketentuan undang-undang tersebut.

“Dalam undang-undang pers disebutkan, wartawan dituntut bekerja secara profesional. Salah satu bukti profesional itu ya sudah lulus uji kompetensi,” tegasnya.

Karena itu, Endro kemudian mengajak para wartawan di Berau agar mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. “Pak Wabup sudah pernah memfasilitasi PWI Berau menggelar uji kompetensi wartawan di Maratua. Itu bukti bahwa beliau juga sangat serius mendorong wartawan semakin profesional,” bebernya.

PWI Kaltim, menurut Endro, juga sudah mendapat laporan dari Ketua PWI Berau Abdul Azis Sakti bahwa dalam waktu dekat di Berau juga akan digelar Uji Kompetensi Wartawan. “Nah wartawan yang belum memiliki kartu UKW, ada baiknya silakan ikut serta. Silakan dibuktikan jika memang sudah berkompeten menjadi wartawan,” sambung Endro yang juga tercatat sebagai salah satu penguji wartawan dari PWI Pusat ini.

Endro juga menjelaskan, mereka yang sudah puluhan tahun memegang kartu pers dan menjadi wartawan, tidak serta merta bisa lulus dari uji kompetensi jika tidak mengasah keterampilan dan memahami profesinya sebagai wartawan.

Dikatakan Endro, minggu lalu di Samarinda, PWI Kaltim menggelar dua kali uji kompetensi. Hasilnya dari 34 wartawan, ada 5 wartawan yang dinyatakan belum kompeten, sehingga harus mengikuti uji kompetensi ulang tahun depan.

“Mudah-mudahan, ke depan semua wartawan di Kaltim bisa dinyatakan kompeten. Tentu itu bisa terjadi jika para wartawan meningkatkan kemampuannya,” pungkasnya. (har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X