Massa Tuntut Pengelolaan Gua Tilayak Dikembalikan

- Selasa, 12 November 2019 | 09:46 WIB

TANJUNG REDEB – Sekelompok massa yang mengatasnamakan Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Gunung Tabur, menggelar aksi damai di halaman kantor Bupati Berau, Senin (11/11). Mereka menuntut agar Pemkab Berau mencabut apapun keputusan terkait gua sarang walet yang berlokasi di Kampung Birang, Kecamatan Gunung.

Dalam aksinya, mereka juga meminta Pemkab Berau mengembalikan hak pengelolaan sarang burung walet bernama Gua Tilayak itu kepada pemiliknya, yakni ahli waris Almarhum Achmad Bilal Muallam.

Kuasa hukum kepemilikan Gua Tilayak, Sugeng Raharjo mengatakan, aksi ini sebagi bentuk kepedulian mereka terhadap Sofyan, salah satu ahli waris Achmad Bilal Muallam. Saat ini Sofyan terpaksa mendekam di penjara lantaran dituduh mencuri sarang burung walet yang diklaim sebagai warisan keluarganya.

“Kami berharap pelaku yang tidak jujur bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. Karena memang Sofyan ini adalah ahli waris Gua Tilayak,” kata Sugeng.

Pihaknya juga berharap kepada Bupati Berau agar bisa menindak lanjuti permasalahan ini, dan instansi terkait bisa turun ke lapangan melakukan peninjauan untuk memastikan bahwa di lokasi hanya ada satu gua, tidak lebih.

Sementara itu, Bupati Berau Muharram mengungkapkan, Selama ini telah terbit keputusan Mahkamah Agung yang intinya menyebutkan bahwa gua tersebut adalah milik dari Ruspandi dan Husin Djupri. Sehingga pemkab tidak mungkin memberikan rekomendasi pengelolaan gua sarang burung itu kepada pihak lain, sebelum ada keputusan pengadilan yang mementahkan keputusan MA itu.

“Enggak mungkin saya memberikan kebijakan yang melanggar hukum. Karena itu saya minta mereka untuk membuat surat dan ajukan ke bupati. Nanti akan kami pelajari. Apakah nanti kami teruskan ke Ombudsman. Dan Ombudsman nanti memerintahkan untuk melakukan peninjauan ulang,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya tidak mungkin melakukan intervensi secara langsung terhadap keputusan hukum itu. Karena yang bisa melakukan intervensi kepada pengadilan lanjut Muharram ialah Ombudsman. “Mungkin titik terangnya nanti dari Ombudsman. Apakah mereka nanti melakukan peninjauan ulang,” ujarnya.

“Jadi saya mohon untuk bersabar menunggu proses ini dengan baik. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya. Biarlah mekanisme hukum yang berjalan,” pungkasnya. (*/aky/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X