Polres Sudah Amankan 10 Pelaku Karhutla

- Selasa, 12 November 2019 | 09:57 WIB

TANJUNG REDEB – Sepanjang tahun 2019 ini, Satreskrim Polres Berau telah mengamankan sebanyak 10 pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Berau. Yakni BI, AH, RM, AN, HR, RL, BR, BA, SP, dan MD. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, dari 10 tersangka, dua orang telah masuk tahap II, yakni BI dan AH. “Jika ditotal, BI dan AH membakar lahan seluas 26 hektare. Yakni BI 20 hektare, sisanya dilakukan AH,” kata Rengga kepada Berau Post.

Tersangka BI dicokok pada saat berada di kebun miliknya, di Kampung Merabu, Kecamatan Kelay. Ia diketahui telah membakar lahan miliknya dan rencananya akan dibuka untuk pertanian. Begitu pun dengan AH, ditangkap di kebunnya di Kecamatan Tabalar.

“Keduanya menggarap kebun tersebut untuk bertani dan menanam sawit. Tapi milik pribadi,” ucapnya.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya saat ini masih mendekam di sel Mapolres Berau. tersangka RM, AN, HR dan RL mereka merupakan satu kelompok yang menggarap lahan di Kampung Bambangan, Kecamatan Tabalar. Mereka membuka lahan seluas 5 hektare dan telah dibakar seluas 3 hektare. Sedangkan BR, BA dan SP juga satu tim yang membuka lahan di kawasan Tabalar.

“Mereka ini ada yang dahulunya penambak. Tetapi karena merugi, akhirnya membuka lahan sawit,” katanya.

Sementara MD, membuka lahan di wilayah Sambaliung. Ia berhasil diamankan pada 18 September 2019 lalu oleh aparat Polsek Sambaliung.

Menurut Rengga, 10 pelaku tersebut terbukti dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar. (*/hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Skema Zonasi PPDB SMA di Bontang Dikeluhkan

Rabu, 8 Mei 2024 | 09:30 WIB

Buruh, Didik dan Etik

Rabu, 8 Mei 2024 | 07:48 WIB
X