Akhirnya Segini Nih UMK di Kabupaten Berau....

- Selasa, 12 November 2019 | 10:14 WIB

TANJUNG REDEB – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta. Penetapan ini telah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh atau pekerja yang ada di Berau. Dalam penetapannya, juga melibatkan akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pelaksana penghitungan inflasi, serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan penetapan UMK ini kepada Bupati Berau, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Timur, guna mendapatkan surat keputusan penetapan.

“Angkanya (UMK 2020) kami anggap sudah valid. Karena selama ini belum pernah ada usulan yang kita sampaikan ke provinsi itu berubah angkanya,” kata Zulkifli.

Meski penetapan UMK 2020 Berau ini belum mendapat SK gubernur, tetapi ia menegaskan penetapannya itu sudah mengacu pada SK Menteri Ketenagakerjaan. Dewan pengupahan juga menetapkan besaran UMK Berau 2020 mengacu pada inflasi nasional periode September 2018 hingga September 2019 sebesar 3,39 persen. Selain itu, juga mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional periode kuartal III, IV tahun 2018 dan periode kuartal I, II tahun 2019 sebesar 5,12 persen.

Setelah UMK 2020 diterbitkan pada 21 November nanti, ia berharap semua pihak bisa melaksanakan UMK tersebut. “Sudah disepakati, tinggal bagaimana pihak Apindo maupun serikat pekerja menyampaikan kepada pihak bersangkutan mengani hasilnya,” jelasnya.

Zulkifli tidak memungkiri penetapan besaran UMK 2020 ini juga ada yang menjadi beban bagi pengusaha. Tetapi menurutnya, tergantung bagaimana hubungan pekerja dengan pengusaha itu bisa sepakat, dan tidak memungkiri aturan hukum atau UMK yang ada. Karena dirinya melihat sendiri memang ada sektor-sektor yang tidak mampu melaksanakan, namun usahanya tetap berjalan harmonis dengan pekerjanya.

“Misalnya mungkin ada sektor-sektor perbankan yang tidak ada UMK-nya, tetapi mempunyai skenario upah yang bisa memenuhi kesejahteraan pekerjanya,” terangnya.

“Terpenting, membangun komunikasi antara pekerja dengan pengusaha itu yang lebih baik,” lanjutnya.

Bahkan, ia tak memungkiri akan ada polemik dari penetapan ini. Tetapi pihaknya tentu tetap berpedoman kepada aturan. “Polemik itu di manapun pasti terjadi. Tetapi insyaAllah semua bisa memahami terhadap kondisi yang ada,” bebernya. (mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X