Terdakwa Ajukan Kasasi

- Kamis, 14 November 2019 | 10:49 WIB

TANJUNG REDEB - Penasihat Hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal pariwisata Berau, Robert Wilson Berlyando, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Robert mengatakan, kasasi itu sudah mereka ajukan sejak 8 Juli 2019 lalu. Upaya hukum itu diambil karena pihak terdakwa kembali merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Di mana saat upaya hukum banding diajukan, keputusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda.

“Setelah mendapat jawaban dari klien kami, sebagai kuasa hukum tentu kami tindak lanjuti. Tentu kembali lagi, ada plus minus jika ini dilanjutkan. Dan itu juga sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan,” ujar Robert, kepada Berau Post, melalui sambungan telepon, Rabu (13/11).

Dikatakan Robert, hanya terdakwa Ardiansyah yang menyatakan upaya hukum kasasi ini. Sementara terdakwa lainnya, yakni Roberto selaku pelaksana pembuatan kapal pariwisata itu sudah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Samarinda. “Roberto sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Samarinda, dan sekarang sedang menjalani hukumannya,” bebernya.

Robert mengaku sampai saat ini pihaknya belum juga menerima putusan dari Mahkamah Agung. Sehingga sifatnya masih menunggu. Terlebih untuk tenggang waktu pemeriksaan berkas hingga putusan di MA itu akan turun paling lama 110 hari. “Sudah lima bulan berjalan,” katanya.

Kendati demikian, Robert enggan berspekulasi atas putusan MA nanti. Karena yang pasti, kliennya bisa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya dan berharap kasasinya dikabulkan oleh majelis. Jika nanti putusan tetap dikuatkan di MA, kemudian belum juga puas atas putusan itu, kliennya masih bisa mengajukan upaya hukum. Yakni permohonan peninjauan kembali (PK).

“Namanya upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali. Tetapi upaya ini tidak menghalangi eksekusi terdakwa,” terangnya.

Saat ditanya kemungkinan untuk mengambil langkah PK itu, Robert tetap menyerahkan seluruhnya kepada kliennya. “Semua keputusan kembali kepada klien kami. Jika yang bersangkutan berkenan, kami akan ambil langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Ardiansyah dan Roberto divonis satu tahun pidana penjara dan denda Rp 5 juta,  serta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada 9 April 2019 lalu. Kemudian pada 11 April 2019, terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

Upaya banding juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau. Di mana putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut kedua terdakwa pidana penjara satu tahun dan enam bulan.

Berharap diterima Majelis Hakim, rupanya putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Samarinda. Sehingga, kasus ini berlanjut hingga ke Mahkamah Agung untuk upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, perkara korupsi kapal pariwisata ini mencuat sejak Juni 2015 silam dan berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada 13 Desember 2018.

Dalam perkara pengadaan kapal pariwisata tersebut, Ardiansyah bertindak selaku PPK, sedangkan Roberto selaku rekanan yang menjadi pelaksana pembuatan kapal pariwisata itu.

Anggaran proyek pengadaan kapal pariwisata itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau tahun 2010 senilai Rp 392.735.000.

Namun, dalam perjalanannya, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 109 juta yang dibebankan sepenuhnya kepada Roberto, dan diterima oleh jaksa sejak proses kasus ini tahap II. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB
X