Kelurahan Gunta Dikucur Rp 370 Juta

- Kamis, 14 November 2019 | 11:53 WIB

GUNUNG TABUR – Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana kelurahan mulai 2019 ini. Kelurahan Gunung Tabur pun mendapatkan alokasi senilai Rp 370 juta.

Dijelaskan Lurah Gunung Tabur, Lutfi Hidayat, dana tersebut sudah dimanfaatkan pihaknya sesuai dengan petunjuk penggunaannya. Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Kelurahan.

Perbaikan posyandu, pos keamanan dan lingkungan (kamling) hingga pembangunan jalan di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, merupakan di antara dari manfaat dana kelurahan. “Jadi dana itu diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana, juga pemberdayaan masyarakat,” katanya kepada Berau Post, Rabu (13/11).

Adanya alokasi dana kelurahan inipun disyukuri Lutfi. Karena selama ini tidak pernah ada anggaran untuk kelurahan. Masyarakat pun mendapat manfaat dari alokasi dana ini.

Untuk pemanfaatannya, ia menjelaskan masyarakat melalui Ketua RT bisa mengajukan program kepada pihak kelurahan. Namun, nantinya yang akan dipilih merupakan progam prioritas.

“Intinya masyarakat menjadi bagian dari pembangunan. Jadi antara pembangunan, pemerintah dan kemasyarakatan bisa jalan beriringan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Berau Riza mengatakan bakal melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Baik itu oleh instansi hingga kelurahan.

Apalagi hal tersebut dijelaskannya sudah diatur dalam pasal 4 Permendagri Nomor 130 tahun 2018. Pasal itu menyebutkan bahwa kelurahan hanya bisa melakukan empat jenis program dan 16 kegiatan.

“Kita mengingatkan jangan sampai keluar dari juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Jangan keluar dari situ,” singkatnya. (*plp/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X