Mantan Dirut IPB Divonis 8 Tahun Penjara

- Jumat, 15 November 2019 | 11:06 WIB

SAMARINDA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Boiler Unit IV Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, Chairuddin Noor, divonis 8 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, melalui sidang putusan, (14/11).

Memasuki ruang sidang pukul 12.10 Wita, mantan Direktur IPB itu langsung dipersilakan duduk di kursi pesakitan. Dengan raut wajah tenang, terdakwa mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. “Mengadili, terdakwa Chairuddin Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Majelis Hakim di hadapan terdakwa.

Pengadilan juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,8 miliar. Sebagaimana kerugian negara yang dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti yang dibebankan dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, Rahadian dan Victor menilai, Majelis Hakim sependapat dengan seluruh tuntutan penuntun umum. Namun terkait lamanya pemidanaan, majelis memiliki pendapat tersendiri dengan menjatuhkan pidana 8 tahun. Sehingga putusan itu tentu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 10 tahun 6 bulan. “Dalam persidangan Majelis Hakim juga  menilai terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan,” kata Rahadian.

Atas putusan tersebut, pihaknya meminta waktu untuk menentukan sikap. Sidang berlangsung hingga pukul 12.30 Wita. Terdakwa Chairuddin keluar ruang sidang tanpa sepatah kata.

Kuasa hukum terdakwa, Jaidun, mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada kliennya, apakah mengambil sikap mengajukan upaya banding atau tidak. Majelis kata dia, memberikan waktu sepekan. Jadi paling tidak pada 21 November nanti pernyataan banding tersebut sudah harus masuk ke pengadilan. “Kami akan mempelajari putusan-putusan itu dan akan melihat celah-celah hukum guna mengambil langkah upaya hukum banding,” kata Jaidun, usai persidangan.

Menanggapi keterangan JPU yang menilai terdakwa terus berdalih, menurut Jaidun, bisa dilihat pada fakta di persidangan. Memang tak dipungkiri, terkait menuntut itu hak Jaksa. Sehingga pihak terdakwa pun memiliki hak untuk melakukan perlawanan terhadap putusan hakim. Termasuk membantah di dalam suatu tuntutan jaksa.

“Masing-masing kita berdiri di posisi yang berbeda. Jaksa yang melaksanakan tugasnya sebagai aparatur hukum negara, begitu pun pada pihak kami yang melaksanakan tugas sebagai penegak hukum. Tentu mengenai sudut pandang jelas akan berbeda,” tegasnya.

Menurut sudut pandang Jaidun sebagai kuasa hukum terdakwa, menilai tidak ada bukti-bukti yang bisa membuktikan bahwa ada nilai Rp 14,8 miliar yang dikorupsi oleh kliennya. “Sudut pandang jaksa tentu berbeda. Artinya bagaimana orang-orang terbukti. Tidak bagi kami, di mana orang yang dijatuhkan vonis oleh hakim itu dengan seadil-adilnya,” jelasnya.

Dikatakannya, jika nantinya terdakwa merasa tidak puas atas putusan ini, masih ada upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Tentu risiko terhadap upaya ini pun tak dipungkiri. Karena bisa saja ditambah, tetapi bisa juga dikurangi hukumannya.

“Paling singkat Senin atau Selasa pekan depan kita harus ada menentukan langkah-langkah dengan menandatangani fakta banding. Dan yang perlu dipersiapkan itu memori banding,” terangnya.

“Mungkin beliau (terdakwa) berpotensi melakukan upaya hukum banding. Tetapi persoalan nanti bisa saja berubah. Karena dua tiga hari ke depan bisa saja berubah,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X