UMK Naik, Dilema Pengusaha

- Sabtu, 16 November 2019 | 12:25 WIB

TANJUNG REDEB - Wakil Ketua Bidang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau, Fitrial Noor mengaku sangat menghormati Keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Berau yang telah menetapkan UMK Berau tahun 2020 sebesar Rp 3,3 juta. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Hanya saja, menurut Firial Noor, PP ini harusnya menetapkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai kondisi masing-masing daerah, bukan angka Nasional.

“Karena bisa saja inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah itu di bawah Nasional. Jadi kita sebenarnya masih berharap ada perubahan terhadap PP 78 Tahun 2015 ini. Agar acuan yang dipakai adalah acuan data daerah,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Satu hal yang juga sangat disayangkan pria yang lebih akrab disapa Pipit ini. Di mana Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Berau sampai saat ini tidak bisa menyajikan data inflasi maupun pertumbuhan ekonomi Berau. Karena BPS menganggap mengalami kesulitan untuk memperoleh berbagai data untuk bisa menghitung berapa jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi Berau.

“Harusnya hal itu menjadi perhatian bagi pemerintah. Agar di tahun berikutnya BPS benar-benar mempunyai kekuatan agar bisa mendapatkan data-data yang dibutuhkan itu. Setidaknya kan tentu akan menjadi salah satu acuan dalam rapat pembahasan penetapan UMK ini,” tegas Pipit.

“Karena sampai hari ini untuk UMK, Berau yang tertinggi se-Kaltim. Dan itu tidak akan berubah sampai kapan pun selama masih mengacu pada PP 78 tahun 2015. Jadi memang kita berharap harusnya akan lebih fair kalau mengacu data daerah (inflasi dan pertumbuhan ekonomi),” lanjutnya.

Menurutnya, tidak bisa dipungkiri, persoalan ini membuat sedikit dilema. Kalaupun UMK disebutnya setiap tahun naik, tentu juga banyak pengusaha yang mengeluh. Kenapa? Karena tidak setiap tahun juga usaha mereka mengalami peningkatan. Tak jarang pula ada yang stagnan, bahkan turun.

“Beban operasional dalam bentuk gaji atau upah kepada karyawan jika setiap tahun naik sedangkan usahanya belum tentu naik, pasti akan menjadi beban bagi pengusaha,” ucapnya.

Jika demikian, yang dikhawatirkan dampaknya bisa berimbas terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), atau efisiensi berupa pengurangan angka karyawan. Dan diketahui bersama, beberapa perusahaan menerapkan hal itu. Sehingga hal itu bisa menjadi perhatian bersama, bahwa tidak semua unit usaha kondisi ekonominya baik dan profitnya naik.

Karena itu, menurutnya, perlu dipikirkan formula yang lebih baik lagi dan tepat. Memang agak sulit, tetapi di Apindo mencoba membuat kluster dan saat ini sedang digodok. Bagaimana agar semua bidang usaha ini punya perhitungan sendiri.

“Semoga bisa dapat formula yang tepat. Agar kawan-kawan pengusaha ini merasa adil. Semoga bisa menjadi solusi ke depan, kita usulkan domainnya pun tetap ke pemerintah,” tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya Apindo mengimbau para pengusaha tetap wajib mengikuti UMK yang telah ditetapkan dan berlaku Januari 2020 mendatang. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X