Jual Aksesori Sisik Penyu, IRT Diringkus

- Sabtu, 16 November 2019 | 12:31 WIB

TANJUNG REDEB - Seorang warga Kecamatan Pulau Derawan berinisal MW (39) terpaksa berurusan dengan kepolisian. MW diamankan polisi atas kasus perdagangan aksesori berbahan karapas penyu sisik. Polisi juga mengamankan sebanyak 125 aksesori berbentuk gelang dan cincin.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, ibu rumah tangga (IRT) itu diringkus pada Selasa (12/11) lalu di kiosnya di RT 01 Pulau Derawan, sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa gelang 60 buah, cincin 60 buah, 1 buah toples dan tas.

“Aksesori ini dijual kepada wisatawan yang berkunjung ke Pulau Derawan. Harganya kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu untuk gelang. Sementara cincin dibanderol Rp 10 ribu per buah,” jelas Rengga, kepada awak media, kemarin (15/11).

Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan perdagangan ini sejak 2017 lalu. Selama ini aksesori itu dibuat sendiri. Barang ini juga hanya dijual kepada orang yang dikenal saja. Artinya, tidak mengancam tindakan tersebut terungkap. “Tetapi bahan bakunya masih kita lidik dari mana,” jelasnya.

Lanjut Rengga, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem itu diungkap melalui operasi gabungan antara jajaran Reskrim Polres Berau bersama Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kaltim, serta BKSDA Kaltim Seksi wilayah Berau. Dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan razia dua kali bersama-sama. Dan menurutnya ini tangkapan paling besar, karena pengrajinnya berhasil diungkap.  

“Sebelumnya juga pernah diungkap pada 12 Oktober 2019 lalu. Sehingga menjadi tugas bersama untuk mencegah kembali terjadinya peredaran tindak pidana ini, khususnya pada penyu yang jelas-jelas dilindungi,” tegasnya.  

Pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Sementara itu, maraknya perdagangan kerajinan berbahan dari satwa yang dilindungi Undang-Undang, membuat Kepala Seksi Wilayah I Berau, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Dheny Mardiono, prihatin. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aksesori berbahan dasar satwa yang  dilindungi Undang-Undang.

“Apabila ada yang menjual aksesori berbahan baku dari jenis satwa yang dilindungi itu, silakan melapor ke pihak berwenang,” tegasnya.

Diakuinya, memang hanya penyu sisik yang bisa diolah untuk membuat aksesori gelang dan cincin. Untuk mendapatkan gelang dan cincin itu, ada proses penyiksaan yang luar biasa terhadap penyu hidup yang diambil sisiknya. Selanjutnya, penyu yang sudah diambil sisiknya kemudian dilepas lagi ke laut. “Jadi prosesnya itu sangat menyiksa penyu sisik ini,” katanya.

 

Bahkan, populasi penyu sisik sekarang sudah sangat menurun dibanding jenis penyu yang lain. Penyu hijau kata dia, masih sering dan banyak ditemui di Pulau Derawan, Sangalaki, dan Semama.  “Tetapi penyu sisik sudah mulai tidak terlihat. Artinya populasinya sudah semakin sedikit,” ucapnya.

Untuk menekan perdagangan aksesori dari sisik penyu ini, pihaknya akan bersinergi dengan Polri untuk melakukan kegiatan penertiban. “Seluruh toko suvenir sudah kami datangi. Dan mereka semua sudah sepakat memasang larangan penjualan aksesori berbahan sisik penyu,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X