PULAU DERAWAN - Sebuah video tidak senonoh beredar di salah satu kampung Kecamatan Pulau Derawan. Pada video berdurasi sekitar dua menit itu, tampak adegan seorang pria dan wanita berhubungan badan. Adegan itu terekam di kawasan hutan bakau.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kapolsek Pulau Derawan Iptu Koko Djumarko mengakui, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial GF (20) yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video panas itu. Sementara korbannya sebut saja Bunga masih di bawah umur.
“Video tersebut dibuat pada Rabu (13/11) lalu sekira pukul 16.00 Wita. Video tersebut tersebar ke teman-teman pelaku,” jelas Koko, kepada Berau Post, Selasa (19/11).
Dikatakannya, kedua pemeran dalam video itu diketahui memiliki status pasangan kekasih. Mereka menjalin hubungan sejak 2017 lalu.
Dari pengakuan pelaku, ia membuat video tersebut hanya untuk iseng saja. Ia juga tidak tahu mengapa video tersebut bisa tersebar. “Sekarang sudah kami stop peredaran videonya,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, dia telah tiga kali mencabuli kekasihnya. Yakni pada tahun 2017 lalu di kebun, kemudian tahun 2018 di rumah pelaku, dan tahun 2019.
Untuk memudahkan aksinya, pelaku mengiming-imingi kekasihnya akan dinikahi. Korban yang tertipu daya akhirnya mau untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut. “Jadi korban itu dibujuk oleh pelaku akan dinikahi,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah handphone yang berisi rekaman video dan foto, satu buah celana pendek, serta pakaian olah raga.
Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*/hmd/har)