Kurir Sabu Dituntut Seumur Hidup

- Kamis, 21 November 2019 | 13:36 WIB

TANJUNG REDEB - Setelah dituntut seumur hidup, terdakwa perkara dugaan penyelundupan dan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram asal Malaysia, Basri, mengajukan nota pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (20/11). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Basri pada Selasa (19/11).

Di hadapan Majelis Hakim, Abdullah selaku kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan secara tertulis di persidangan. Dia memohon untuk menjatuhkan putusan terhadap kliennya yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Alasannya, terdakwa hanya merupakan kurir bukan bandar.

Dari pemeriksaan, Basri hanya bertugas untuk membawa sabu-sabu tersebut dari Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk ke Palu, Sulawesi Tengah melalui jalur laut. Sehingga barang bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa.

“Jadi kami meminta agar klien kami bisa dihukum seringan-ringannya. Dan majelis bisa mempertimbangkan pledoi terdakwa ini,” ujarnya.

“Dengan harapan, dari pledoi itu bisa memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, setidaknya hukuman pidana seringan-ringannya,” lanjutnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Andie Wicaksono mengatakan, saat pemeriksaan keterangan terdakwa oleh Majelis Hakim, Basri sudah membenarkan semua keterangan yang disampaikan para saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Baik itu saksi penangkap dan saksi di tempat kejadian perkara. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” ucap Andie.

Karena itu, JPU memastikan bakal menggunakan hak repliknya atau jawaban atas nota pembelaan dari pihak terdakwa. JPU juga tetap pada tuntutannya. “Untuk menanggapi, kami meminta waktu untuk menyatakan sikap secara tertulis atas pledoi terdakwa,” bebernya.

Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dibantu BNNK Berau, Bea Cukai, dan aparat TNI AL, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia yang masuk ke Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk, Mei lalu.

Jumlah barang haram yang berhasil diamankan terbilang sangat besar. Dari tangan Basri yang diduga sebagai kurir, tim mengamankan 5 kilogram sabu yang dikemas dalam 5 paket besar.

Dijelaskan Karo Humas BNN RI, Kombespol, Sulistyo Pudjo saat dihubungi Berau Post pada 5 Mei lalu, Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk, hanyalah wilayah transit untuk membawa sabu-sabu melalui jalur laut ke Palu, Sulawesi Tengah.

Basri diketahui hendak menyeberang menumpang kapal kayu melalui dermaga Teluk Sulaiman, sekitar pukul 19.30 Wita, Jumat (3/5).

Basri sendiri diduga hanya bertugas untuk membawa sabu-sabu dari Bidukbiduk ke Palu. “Kita menerima laporan dari masyarakat, kalau ada orang yang memasok sabu dari Malaysia. Info itu yang kita tindak lanjuti hingga ada pengungkapan," jelasnya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), dan 112 (2), Undang-Undang Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (mar/har)

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X