BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau Sambangi Kampung Tembudan

- Kamis, 21 November 2019 | 13:49 WIB

TANJUNG REDEB - Untuk meningkatkan kesadaran mengikuti program jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan sosialisasi, kali ini digelar di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Selasa (20/11).

Sosialisasi ini dilakukan di Kantor Kepala Kampung Tembudan dan dihadiri oleh seluruh Ketua RT, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta para pelaku usaha di lingkungan Kampung Tembudan.

Kepala Kampung Tembudan, Nuriman sangat mengapresiasi sosialisasi yang digelar BPJAMSOSTEK Cabang Berau. Sehingga secara langsung mereka dapat berkomunikasi dan bertanya terkait jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Kami berharap kegiatan sosialisasi dari BPJAMSOSTEK ini dapat memberikan informasi kepada penduduk Kampung Tembudan, bahwa Program dari BPJAMSOSTEK tidak hanya untuk karyawan dari perusahaan tetapi ada juga yang diperuntukkan bagi pekerja mandiri,” ujar Nuriman.

Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih, dan Kampung Harapan Jaya Kecamatan Segah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Rudi Susanto mengatakan, rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait program dan manfaat secara masif pada kampung-kampung di seluruh Kabupaten Berau.

“Masih banyak pekerja dan pelaku usaha yang tidak mengetahui program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, dan terbukti setiap diadakan sosialisasi di kampung-kampung antusiasme dari peserta cukup tinggi. Sebagian besar baru mengetahui adanya kepesertaan untuk pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU),” ujarnya.

Sebagai informasi, hanya dengan Rp.16.800,- pekerja mandiri sudah bisa terdaftar dan terlindungi dua program yakni Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM), manfaatnya ketika yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan tanpa batasan sesuai indikasi medis sampai dengan dinyatakan sembuh dan santunan kematian total sebesar Rp 24 Juta. (*/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X