PDAM Diminta Tuntut Perusahaan

- Kamis, 21 November 2019 | 14:13 WIB

TANJUNG REDEB – Perubahan warna air yang terjadi di Sungai Segah merupakan sumber bahan baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah, turut menjadi perhatian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Madri Pani.

Politikus Partai NasDem ini pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau serius menyikapi permasalahan ini, mengingat air di Sungai Segah dimanfaatkan untuk hajat masyarakat Berau.

Apalagi, berdasarkan informasi yang dia terima dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau perubahan warna air bukan semata-mata akibat fenomena alam, melainkan ulah dua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.

"Kalau memang ada temuan seperti itu, saya rasa PDAM harus menuntut perusahaan biar ada efek jera," ujarnya kepada awak Berau Post, Rabu (20/11).

Pada fenomena ini juga, dirinya mempersilakan masyarakat melakukan tuntutan, meminta ganti rugi apabila memang terbukti hal itu diakibatkan oleh perusahaan yang dimaksud.

"Bisa masyarakat meminta ganti rugi. Semisal akibat kondisi air ini ikan yang dimiliki petani keramba ini mati dan berkurang.  Karena kondisi ini berdampak langsung ke masyarakat. Pada dasarnya kami sebagai DPRD siap mengikuti permasalahan ini," tegas Madri.

Sementara Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Segah, Saipul Rahman mengaku cukup emosional saat mengikuti rapat tertutup bersama jajaran legislatif, DLHK dan manajemen perusahaan kemarin.

Itu diterangkannya, karena apa yang menjadi produk PDAM adalah yang dirinya konsumsi juga. “Memang dari sisi pH aman dikonsumsi, tapi untuk hasil uji lab secara lengkap kan kita belum tahu. Masih menunggu hasil yang kita kirim ke Samarinda, kita enggak mau main-main untuk hal ini, sama saja dengan meracuni diri kita sendiri kalau ini dibiarkan terjadi,” ujarnya.

Untuk itu, saran untuk melakukan penuntutan disebutnya akan menjadi pertimbangan pihaknya, jika memang ada peluang untuk melakukan itu. Tentunya hal itu akan mereka lakukan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Kalau ada peluang ke sana kita ikuti saja, itu kan untuk kepentingan masyarakat. Kami (PDAM, red) akan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Lanjutnya juga, dari hasil pemantauan pemeriksaan pH air pada Rabu (20/11) terjadi peningkatan pH air baku menjadi 5,3 dari hasil pemeriksaan pada hari Selasa (19/11) di mana pH hanya di angka 3,9. Sedangkan standar pH untuk disalurkan kepada masyarakat yakni 7,0.

"Sampai saat ini kami juga terus kroscek dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan mereka menyampaikan masih sesuai dengan standar, Insyaallah mudah-mudahan masih aman untuk di konsumsi. Tetap kami juga pantau dengan Dinkes," pungkasnya. (*/oke/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Potensi Perikanan Kelumpang Menjanjikan

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:45 WIB

Akhir Maret Arus Mudik dari Pontianak Mulai Naik

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB
X