Melanggar Perda, Seorang PKL Disidang

- Jumat, 22 November 2019 | 11:00 WIB

TANJUNG REDEB - Dianggap melanggar peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau mengamankan satu buah rombong dagangan milik Kusno, yang biasa berjualan di kawasan Kilometer Lima, Jalan Raja Alam I, Senin (18/11) lalu.

Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Berau, Dwi Heri Priyono mengatakan, rombong milik Kusno terpaksa diamankan karena telah melanggar ketentuan, bahwa setiap selesai berjualan tidak pernah dibawa pulang alias dibiarkan di atas drainase.

Dikatakannya, Pemkab Berau sebenarnya memberikan kebijakan memperbolehkan pedagang kaki lima berjualan di pinggir jalan pada malam hari. Namun dengan catatan, setelah selesai berdagang harus dibawa pulang. “Berdasarkan penyelidikan rombong itu tidak pernah dibawa pulang. Malam berjualan, pagi dibiarkan begitu saja,” ujarnya kepada Berau Post, Kamis (21/11).

Dalam pemeriksaan berkas-berkas terdahulu, ternyata Kusno juga telah melanggar sebanyak dua kali dan sudah membuat surat pernyataan. “Mau tidak mau-mau yang ketiga kalinya kami proses,” tegasnya.

Kusno pun diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Berdasarkan putusan pengadilan, Rabu (20/11), yang bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta atau kurungan 1 bulan.

“Yang bersangkutan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pasal 2 huruf b yang berbunyi setiap orang/badan dilarang berdagang, menyimpan atau menimbun barang, bahan bangunan atau sejenisnya di atas parit, di jalan/bahu jalan, jembatan/di bawah jembatan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya dan dapat mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.

Dari hasil putusan PN, pedagang bisa saja mengambil rombongnya kembali. Namun apabila didapati yang bersangkutan kembali melanggar, barang bukti tersebut bisa jadi akan dimusnahkan. (*/oke/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X