Gara-Gara "Gatal", Oknum Pensiunan Divonis 10 Tahun Penjara

- Jumat, 22 November 2019 | 12:57 WIB

TANJUNG REDEB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan kepada Mr (65), terdakwa kasus pencabulan terhadap bunga (bukan nama sebenarnya). Putusan dibacakan Selasa (19/11) lalu, di PN Tanjung Redeb.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah, fakta di persidangan, mulai pemeriksaan saksi hingga terdakwa, Mr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pencabulan. Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Masing-masing pihak meminta waktu berpikir, sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, kemarin (21/11).

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Saat ini kami belum bisa menentukan sikap. Jika pihak terdakwa mengajukan upaya hukum, tentu kita juga akan mengambil langkah yang sama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto, melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono,” kemarin.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Abdullah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Apakah akan tempuh upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. “Atas putusan itu kami masih pikir-pikir,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan rekaman video milik terdakwa Mr yang ditemukan polisi, setidaknya sudah mencabuli bunga sebanyak 10 kali, tepatnya sejak Juli 2018 lalu. Dari pengakuan Mr yang merupakan pensiunan guru, rekaman video mesumnya memang sengaja diabadikannya dengan merekam setiap aksi bejatnya.

Mr diancam hukuman di atas 10 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, terdakwa kasus pencabulan yang dilakukan tiga buruh perkebunan sawit yakni Yulianus (29), Kristoforus (28), dan Fransiskus (20), divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan tiga terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Namun, vonis yang dibacakan pada sidang putusan Selasa (19/11) lalu itu, tidak serta-merta diterima oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukumnya, Abdullah, ketiga terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir.

Begitu pun Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Terlebih putusan itu tak sebanding dengan tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X