Terpidana Tipikor ADK Dieksekusi

- Sabtu, 23 November 2019 | 11:07 WIB

TANJUNG REDEB - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan alokasi dana kampung (ADK) Balikukup dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Jumat (22/11).

Terdakwa Suriadi dan Ridwansyah dieksekusi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Sempaja, Samarinda, ke Rutan Klas IIB Tanjung Redeb. Keduanya tiba dengan didampingi pihak Kejaksaan, sekitar pukul 16.00 Wita, melalui jalur udara.

“Dieksekusi di sini (Berau) dengan pertimbangan permintaan pihak keluarga. Karena pihak keluarga juga di sini (Berau) semua. Jadi atas dasar itu juga  kita eksekusi keduanya ke Rutan Tanjung Redeb,” jelas Kajari Berau, DB Susanto, melalui Kasi Pidana Khusus Mosez Sahat Reguna,” kemarin (22/11).

Dikatakan Mosez, eksekusi itu dilaksanakan setelah kedua pihak memutuskan tidak mengambil upaya hukum banding. Karena baik Suriadi dan Ridwansyah ini sudah menerima putusan pengadilan.

“Setelah sidang putusan, jaksa dan terdakwa diberi tenggat waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum. Namun, sikap yang diambil adalah sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding, makan dilakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa ini,” jelasnya.

Dengan dieksekusinya dua terdakwa ini, artinya perkara yang sudah merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar itu disebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga statusnya pun menjadi terpidana.

Dijelaskan Mosez, vonis masing-masing 4 tahun penjara untuk Kepala Kampung Balikukup Ridwansyah dan Suriadi selaku pelaksana kegiatan proyek ADK Balikukup dianggap sudah sesuai. Meski pada tuntutannya masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

“Tuntutan jaksa pada intinya sudah di atas dua per tiga dari vonis majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, dua terpidana ini menjalani persidangan sejak Juli 2019. Di mana perkara diterima Jaksa sejak 27 November 2018, dan  dinyatakan secara formal P21 (lengkap) pada Desember 2018. Kemudian, penyidik Tipikor Polres Berau melimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau pada 20 Juni 2019.

Lalu, Jaksa melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada 27 Juni 2019. Setelah menjalani proses persidangan, sampailah pada agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Berau, pada 8 Oktober 2019. Dan majelis hakim memutuskan hukuman pidana kepada dua terpidana ini pada 5 November 2019.

Seperti diketahui, Kepala Kampung Balikukup Ridwansyah, harus mempertanggungjawabkan penggunaan ADK tahun 2013 hingga 2015. Ketika ada pekerjaan proyek di Balikukup, Ridwansyah menunjuk dan memberikan uang langsung kepada kontraktor tanpa proses kontrak sebelumnya. Sehingga perbuatannya merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Sementara Suriadi selaku pelaksana kegiatan proyek ADK Balikukup terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut jaksa, Suriadi seakan-akan sebagai kontraktor yang menggunakan perusahaan orang lain dan diduga ikut bermain dalam proyek tersebut. Terlebih statusnya sebagai PNS aktif yang jelas-jelas tidak diperbolehkan oleh aturan. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X