Wabup Cek Pembuangan Perusahaan

- Selasa, 26 November 2019 | 13:57 WIB

TANJUNG REDEB – Kondisi air Sungai Segah yang berubah warna sejak dua pekan terakhir belum juga normal. Ada dugaan kondisi ini terjadi karena tercemar limbah perusahaan perkebunan.

Untuk memastikan hal ini, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, serta Direktur PDAM Tirta Segah turun langsung mengecek kondisi air Sungai Segah, Senin (25/11).

Pengecekan dilakukan di beberapa titik, hingga ke pintu air salah satu perusahaan perkebunan. Wabup mengatakan, pemeriksaan sejumlah titik ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung, apa penyebab berubahnya kondisi air sungai, sekaligus mencari solusi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Menurut Agus Tantomo, dari pengecekan ini, ada indikasi pencemaran sungai dari perusahaan perkebunan. Tingkat pH (asam-basa) air di sejumlah pintu air perusahaan perkebunan sawit mengalami penurunan secara ekstrem. Dari salah satu pintu air milik perusahaan perkebunan sawit diketahui, pH air sangat rendah yakni 2,6 hingga 2,8.

Namun saat ini, pintu air perusahaan itu sudah ditutup sejak beberapa hari terakhir. “Mereka (perusahaan sawit) sudah melakukan penutupan pintu air. Tapi penutupan ini hanya bersifat sementara karena tak mungkin limbah ini tetap di lingkungan kebun mereka,” kata Agus Tantomo.

Dikatakannya, pada saat tertentu, perkebunan sawit melakukan pemupukan. Pupuk ini kemudian terbawa air hujan melalui drainase yang mengalir ke sungai.

Karena itu, seperti hasil rapat sebelumnya, DLHK akan merevisi regulasi tentang pengelolaan limbah kebun sawit yang mengalir ke sungai. “Akan ada perubahan analisis dampak lingkungan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLHK Berau, Rahmadi Pasarakan mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan perkebunan sawit untuk membuat penampungan limbah sementara.

Di penampungan itu, limbah harus dinetralisir terlebih dahulu sebelum dilepas atau dialirkan ke sungai. “Limbah dari perkebunan sawit ini harus memenuhi standar pH, yakni  6 sampai 7 sebelum dialirkan ke sungai,” kata Rahmadi. (*/aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X