JPU Tak Jamin Saksi Hadir

- Selasa, 26 November 2019 | 14:08 WIB

TANJUNG REDEB – Sidang perkara sabu-sabu 6 Kilogram akan kembali digelar besok (27/11). Hanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau belum dapat memastikan, apakah sanksi yang berhalangan hadir selama dua kali sidang terakhir akan datang besok atau tidak.

Yang jelas tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto melalui Kasi Pidana Umum Kejari Berau Andie Wicaksono, pihaknya sudah kembali melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi yakni personel Polda Kaltim, yang melakukan penangkapan terhadap pelaku saat itu.

“Untuk sidang selanjutnya di hari Rabu kami belum tahu apakah bisa datang atau tidak, tapi kami sudah panggil dari kemarin,” katanya kepada awak Berau Post, kemarin (25/11).

Lebih lanjut Andie menjelaskan, dalam sidang nanti pihaknya bukan saja akan menghadirkan saksi penangkap, tapi juga warga sekitar, tempat para terdakwa diringkus.

Setelah seluruh keterangan saksi telah disampaikan, barulah kelima terdakwa yakni Asrul (24), Sabri (20), Muhajir (40), Harianto (40) dan Darwis (50) akan saling bersaksi, kemudian masuk pada agenda pembacaan tuntutan, hingga pembacaan vonis majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Redeb.

“Untuk saksi warga rencana jaksa mengajukan dua orang,” bebernya.

Sebelumnya, lima terdakwa itu sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, sejak Rabu (30/10) lalu. Saat itu digelar agenda sidang yang berbeda. Pasalnya, JPU melakukan pemisahan perkara (splitsing) terhadap lima terdakwa. “Untuk Asrul dan Sabri didampingi kuasa hukum dari luar Berau, tiga lainnya dari pengadilan di sini (PN Tanjung Redeb),” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini yakni Muhajir (40) dan Harianto (40) berperan sebagai penjemput sabu seberat 3 Kg di Berau, dari dua pelaku Asrul (24), dan Sabri (20). Rencananya barang itu akan di bawa melalui jalur darat menggunakan mobil dari Berau ke Samarinda untuk diserahkan ke pemesan yakni Darwis (50), merupakan warga Malaysia yang tinggal di Kota Samarinda.

Muhajir (40), dan Harianto (40) dirungkus di jalan poros Teluk Bayur, Berau, Juli lalu. Keduanya dibekuk bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram yang dikemas dalam tiga bungkusan produk susu, masing-masing seberat 1.032 gram, 1.033 gram, dan 1.034 gram. Ketiga kemasan tersebut disembunyikan dalam tas ransel berwarna hitam yang dipegang Muhajir. Keduanya masuk dalam jaringan internasional peredaran narkotika di Indonesia.

Kemudian, polisi juga turut meringkus Darwis yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kamar salah satu hotel di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (13/7).

Di hari yang sama Asrul (24), dan Sabri (20 pun turut ditangkap saat berada di rumah sarang burung walet di Jalan Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. Dari tangan tersangka inilah kembali diamankan lagi tiga bungkus sabu dalam kemasan teh Malaysia dengan berat sekira 3 Kilogram. Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat 6 kg, dan dipastikan para terdakwa diancam hukuman penjara seumur hidup. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X