TANJUNG REDEB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Ashari mengatakan, berdasarkan salinan SK Gubernur yang diterimanya, menetapkan besaran UMK Berau 2020 sebesar Rp 3.386.593,23. Artinya, tidak ada perubahan angka dari penetapan yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Berau, pada 11 November lalu.
“Setelah kami konfirmasi ke provinsi, keputusan gubernur tentang besaran UMK Berau tahun 2020 ini akan disampaikan secara resmi kepada bupati,” ujar Zulkifli, Senin (25/11) lalu.
Dia menjelaskan, UMK tersebut dilaksanakan dengan penghitungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga harapannya, semua pengusaha di Berau dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan UMK tersebut, yang akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Kalaupun ada perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan atau permasalahan lain yang mengakibatkan belum bisa memenuhi pembayaran UMK 2020, menurut Zulkifli, bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Penangguhan diajukan kepada Gubernur Kaltim melalui Disnaker Provinsi Kaltim, paling lambat 22 Desember 2019.
“Manajemen perusahaan sudah tahu tentang prosedur penangguhan pembayaran UMK ini. Tetapi saya harap, perusahaan dapat melaksanakan UMK 2020 ini,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, Keputusan UMK ini akan disampaikan juga kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja dalam waktu dekat. “Selanjutnya akan disosialisasikan pada anggotanya masing-masing tentang SK UMK tersebut,” pungkasnya. (mar/har)