Fraksi PDI-P Desak Pembangunan RS Baru

- Kamis, 28 November 2019 | 14:01 WIB

TANJUNG REDEB - Ada beberapa hal yang menjadi sorotan fraksi dalam sidang paripurna persetujuan penetapan Rancangan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2020, Selasa (26/11).

Seperti halnya Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicaranya Suriadi Marzuki, pihaknya menyoroti proyek pekerjaan Multiyears, diantaranya mengenai wacana pembangunan rumah sakit umum baru.

“Kami dari fraksi PDI-P memandang ini sangat penting, untuk dilaksanakan,” katanya.

Mengingat pelaksanaannya cukup penting untuk masyarakat, maka Fraksi PDI-P meminta agar Pemerintah Kabupaten Berau segera menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya terkait persoalan lahan yang hingga kini belum juga selesai.

Dalam hal ini juga, pihaknya menekankan agar lokasi pembangunan rumah sakit baru harus terlebih dahulu dilakukan studi kelayakan, serta dampak lingkungannya.

“Di samping itu, fraksi PDI-P juga menyarankan kepada Pemkab jangan hanya melihat dari pembangunan aspek fisiknya saja, tentunya dari sekarang juga kita harus menyiapkan segala Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengisi rumah sakit baru tersebut. Jangan sampai rumah sakit sudah jadi tapi pelayanannya tidak maksimal,” paparnya.

Menyikapi hal ini, Bupati Berau Muharram mengatakan, terkait pembangunan rumah sakit yang sebelumnya diminta dikembalikan ke lokasi Inhutani ia terangkan pihaknya sebenarnya menyetujui hal tersebut. Meski saat ini tanah tersebut sudah bukan lagi memiliki kewenangan Inhutani, melainkan sudah kembali ke tanah negara.

Namun setelah dirinya menjabat sebagai bupati, ternyata kepemilikan lahan ini mempunyai dua jenis, yang pertama adalah secara defakto di mana siapa yang menempati lahan itu bertahun-tahun ada bukti tanam tumbuh kemudian ada rumah, maka secara hak kepemilikan itu ada haknya. “Karena ini tanah negara bukan tanah orang lain,” terangnya.

Lanjutnya, memang secara tertulis mereka tidak ada dari RT maupun dari lurah, hanya secara defakto dia menempati lahan itu.

“Dan ketika kita ingin membebaskan lahan yang saat ini diduduki oleh warga, itu tidak bisa serta merta tanpa ada dokumen kepemilikan, dan secara hukum yang berhak menempati tanah itu adalah warga yang bertahun-tahun menempati lokasi itu,” bebernya.

Menurutnya, kalau Pemkab ingin membuat sertifikat, ia terangkan dalam hal ini bisa dibayangkan harga yang akan ditawarkan warga ini.

“Kendalanya itu, jadi saya anggap kalau kita ingin membebaskan lahan ini maka lebih lama ceritanya dan akan lebih banyak biayanya. Ketimbang mengurus lokasi yang baru,” jelasnya.

Diakuinya juga, memang keberadaan rumah sakit baru salah satu yang cukup mendesak, hanya saja saat dirinya menjabat pihaknya terkendala dengan penurunan APBD, sehingga tak memungkinkan untuk melanjutkan wacana tersebut.

Berlanjut dengan opsi lain, pihaknya sudah mencarikan lokasi baru untuk pembangunan rumah sakit dan menuntaskan segala keperluannya seperti Fisibility Study (FS).

“Sehingganya ada dua opsi lokasi rumah sakit itu. Menghadap jalan Segmen II yang baru dan itu ditinjau oleh Dinas Pertanahan. Ini  juga menjadi PR kami mudah-mudahan di lokasi itu bisa lebih representatif,” pungkasnya. (*/oke/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X