Perkara Penari ‘Erotis' Masuk Meja Hijau

- Jumat, 29 November 2019 | 15:34 WIB

TANJUNG REDEB - Perkara tari erotis pada penyelenggaraan Jambore Daerah IX Kaltim-Kaltara, memasuki babak baru. Tujuh orang yang terlibat kini menjadi terdakwa.

Ketujuh terdakwa sudah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, pekan lalu.

JPU Kejari Berau, Christian, mengatakan, selain tiga penari, pada perkara ini, ada empat orang tambahan yang ditetapkan penyidik memenuhi syarat melakukan tindak pidana yang mengandung pornografi.

Empat terdakwa lainnya itu yakni dua orang berprofesi sebagai DJ, serta dua pihak dari panitia penyelenggara. “Perkara ini terus berlanjut, dan telah berjalan di meja hijau,” katanya.

Dikatakannya, jika tidak ada kendala, pekan ini masuk agenda persidangan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Seperti diketahui, perkara ini mencuat setelah video yang memperlihatkan beberapa penari wanita beraksi ketika mengisi acara jambore yang digelar komunitas RX King Berau. Penampilan para penari dinilai terlalu vulgar hingga memicu banyak kecaman dan komentar negatif masyarakat.

Saat video tarian pengisi acara itu tersebar, warga net lantas mempertanyakan perizinan kegiatan itu. Sehingga harus berurusan dengan kepolisian. Sampai akhirnya, penyidik Polres Berau menetapkan 3 penari pada acara tersebut sebagai tersangka Juli lalu. Penetapan itu setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan tim ahli. 

Dari kesimpulan tim ahli, aksi ketiga penari tersebut sudah mengarah kepada tindakan pornografi. Pelaku diancam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum, yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman, atau yang bermuatan pornografi lainnya, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X