TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskoba Polres Berau berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (44), Kamis (28/11), pukul 01.00 Wita, di Jalan Mulawarman, Tanjung Redeb. Saat diringkus di rumahnya, SB yang menjadi target operasi (TO) kasus penyalahgunaan narkoba, tidak berkutik dan hanya tertunduk lesu.
Kasubag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem yang dikonfirmasi Berau Post menuturkan, penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu. Setelah melakukan pengintaian dan mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, petugas menemukan tiga buah plastik yang diduga bekas bungkus sabu-sabu, pipet kaca, dua buah tutup botol yang sudah dilubangi, dua buah plastik bening, dan 7 sedotan. Barang-barang tersebut menurut Pinem merupakan barang yang biasa digunakan untuk menghisap sabu-sabu.
“Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengakuan pelaku, ia menggunakan sabu-sabu untuk menghilangkan beban pikiran,” jelas Pinem, kemarin (28/11).
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun. “Kini pelaku mengaku menyesali perbuatannya,” tutupnya. (*/hmd/har)