Endro juga mengaku tetap fokus meningkatkan kompetensi wartawan, dengan melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW). Sebab, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, seorang wartawan harus profesional. Wartawan profesional itu setelah mengikuti UKW.
“Profesi wartawan itu ukurannya punya kompeten. Ini merupakan amanah Undang-Undang Pers. Salah satu bukti profesional adalah mengikuti UKW,” jelas Endro.
Disinggung mengenai program kesejahteraan wartawan, Endro mengakui ada program perumahan wartawan. Perumahan yang dibeli di Samarinda menggunakan dana hibah tersebut memang diperuntukkan untuk anggota PWI Kaltim.
“Itu semuanya dapat. Tetapi persoalannya apakah teman-teman dari daerah, seperti Berau dan Balikpapan mau mengambilnya,” ucapnya.
Karena itu, PWI Kaltim mengarahkan untuk PWI kabupaten/kota mengajukan ke pemerintah daerah untuk membeli lahan untuk perumahan. Hal tersebut tentu bisa dibantu oleh PWI Kaltim. “Semua punya hak. Tetapi perumahan, bukan tanah. Dikhawatirkan tidak akan terbangun jika hanya lahan kosong,” katanya. (*/hmd/har)