Tak Miliki Surat, 32 Dos Miras Ilegal Disita

- Senin, 2 Desember 2019 | 11:21 WIB

TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil mengamankan 32 dos minuman keras (Miras) ilegal di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb. Barang ilegal ini diamankan dari dua orang pria yakni JM (21) dan KL (24) sekira pukul 21.00 wita, Sabtu (30/11) lalu.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasubag Humas Ipda Lisinius Pinem menuturkan, pihaknya pada saat itu sedang melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Dengan dipimpin oleh Iptu Agus Suwardi selaku KBO Sat Sabhara, Iptu Amin Maulani serta Ipda Budi Rahatjo dan Ipda Alimunidin.

Saat melaksanakan kegiatan, pihaknya melihat kendaraan roda empat dengan nomor polisi KT 1346 FF yang mencurigakan. “Setelah petugas kami mengecek, didapati 32 dos miras. Dan mereka tidak bisa menunjukan surat kepemilikan miras tersebut,” ujarnya kepada Berau Post, Minggu (1/12).

32 dos miras ini di antaranya 30 dos bir putih dan 2 dos bir hitam. Masing-masing dosnya berisikan 30 botol miras.

Dengan adanya temuan ini, pihak Polres Berau pun melakukan penyitaan terhadap 32 dos miras tersebut. Karena melanggar pasal  3 ayat (1) perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman tindak pidana ringan atau berupa peringatan.

“(Pelaku, red) Tidak ditahan. Namun mirasnya kami sita dan akan kami musnahkan,” tuturnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat, Pinem –sapaan akrabnya-menjelaskan saat KKYD, pihaknya juga memeriksa kendaraan roda dua. Serta warga yang berkumpul dipinggir jalan untuk diperiksa identitanya. “Hal ini kami lakukan untuk menghindari masuknya warga radikalisme ke Berau,” ujarnya. (*hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X