TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani dorong pelaksanaan pengerukan alur sungai, hal itu diutarakannya kepada Berau Post, Minggu (1/12).
Menurutnya, hal itu akan membantu memperlancar aktivitas pelayaran di sungai Berau, terutama pelayaran kapal angkutan kebutuhan pokok masyarakat Berau, maupun daerah sekitarnya.
"Saya sangat setuju, karena akses kapal pemuatan barang kebutuhan sembako saat ini bisa dibilang tidak layak lagi. Karena semakin tahun semakin mengalami pendangkalan," ujarnya.
Pasca dilakukan pengerukan, ia berharap alur sungai ini hambatan-hambatan transportasi air baik dari keterlambatan bahan sembako menuju ke Berau, kemudian kandasnya kapal akibat pendangkalan sudah tidak terulang lagi. "Sehingga muaranya kembali kepada masyarakat," tandasnya.
Untuk melaksanakan itu disampaikannya, Pemkab Berau dapat memanfaatkan dana dari Pemerintah Pusat, ataupun dengan melibatkan pihak ketiga jika memang tidak mendapatkan bantuan. "Tapi sistemnya nanti sepeti jalan tol. Dan itu kami harapkan ke depan bisa menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah)," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, agar alur pelayaran tidak mengalami kendala, Pemkab Berau pun terus menjari solusinya. Salah satunya pengerukan sedimentasi alur sungai.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo telah menggelar pertemuan dengan PT Ambang Barito Nusantara Persada (Ambapers) untuk membahas alur sungai Berau. PT Ambapers merupakan perusahaan yang mengelola alur Sungai Barito di Banjarmasin.
Wabup menuturkan, pihaknya duduk bersama untuk membahas alur sungai dengan tujuan, kapal-kapal yang membawa bahan pokok tidak lagi tertahan akibat sedimen di beberapa titik.
Sebab, tak jarang kapal angkutan kebutuhan pokok mengalami keterlambatan karena harus menunggu pasang air. Kondisi ini tentu berpengaruh pada harga bahan pokok. Karena itu, pemkab akan melihat alur sungai dan juga letak geografisnya.
“Setiap alur itu ada penetapan status. Itu berdasarkan sisi geografis,” katanya.
Dengan berstatus masih milik kabupaten, maka Pemkab Berau memiliki kewenangan untuk menganggarkan dan melakukan pengerukan alur sungai tersebut. Namun persoalannya dari segi waktu, karena APBD 2020 baru saja ditetapkan.
“Jadi paling cepat melibatkan pihak ketiga. Sekarang saja sedimentasi sudah cukup tinggi. Kapal yang mau masuk terpaksa antre,” katanya.
Tetapi jika pihak ketiga yang melakukan pengerukan, maka mereka memiliki hak untuk melakukan pemungutan retribusi.
“Bisa saja saya meminta kepada pengelola untuk kapal-kapal yang membawa sembako, jangan dipungut. Jika dipungut, konsekuensinya harga kebutuhan pokok akan naik, itu yang membuat ekonomi semakin sulit,” jelasnya.
Namun, jika tidak dipungut retribusi, kapal logistik yang menggunakan alur Berau bukan hanya untuk warga Berau saja. Tetapi kota lain juga banyak melintas di alur Berau.