Bisnis Batu Bara Lesu Berujung PHK

- Selasa, 3 Desember 2019 | 13:10 WIB

TANJUNG REDEB - Kondisi bisnis batu bara sepanjang 2019 tidak kunjung membaik. Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau menganggap bisnis emas hitam ini semakin lesu. Berdasarkan data, hingga 22 November, harga batu bara dalam kurun waktu 2019, mencapai angka USD 67,55 per ton, dari harga normalnya USD 100 per ton.

Ketua Apindo Berau, Al Hamid mengatakan, lesunya bisnis batu bara ini memang tak bisa dipungkiri. Kondisi ini tentu berimbas kepada perusahaan. Sebagian perusahaan yang menganggap kondisi ini tidak memungkinkan, pasti akan menempuh jalan terakhir, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan.

Salah satunya, perusahaan tambang di bawah naungan Apindo, yang kabarnya akan melakukan pengurangan karyawan dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, jika tidak dilakukan tindakan itu, perusahaan dipastikan collapse. “Tentu langkah itu dimaklumi, padahal seharusnya itu tidak terjadi. Karena itu, menyelesaikannya pun harus dengan bijak dan profesional,” jelasnya, kemarin (2/12).

“Dalam hal ini, perusahaan pasti mengupayakan dari jumlah yang akan di PHK itu sebisa mungkin dikerucutkan. Eksekusi itu rencananya akan dilakukan pertengahan Desember nanti,” lanjutnya.

Tetapi perlu diketahui, bahwa sepanjang 2019 ini, perusahaan yang bersangkutan itu telah melakukan berbagai macam program penghematan dan peningkatan produktivitas para pekerja. Seperti mutasi pekerja, rotasi pekerja, pembinaan pekerja non-produktif, pengurangan jam lembur, PHK bagi pelanggar, PHK risgn, penawaran PHK pekerja pensiunan dini dan pekerja sakit berkepanjangan.

Lalu, membatasi perjalanan dinas, menghilangkan training, seminar eksternal. Mengurangi aktivitas non-operasional, menghilangkan jam konsultan eksternal, project initintive penghematan seluruh section. Sampai merumahkan pekerja.

“Tetapi karena belum juga bisa menutupi, cara terakhir pun terpaksa ditempuh, yakni PHK,” katanya.

Kendati demikian, dalam melaksanakan program rasionalisasi ini, perusahaan akan memberikan kompensasi PHK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku “Dengan kondisi yang sulit pun hak-hak pekerja itu juga akan tetap   diberikan, dengan maksimal,” ucapnya.

Tetapi kemungkinan besar nanti, jika kondisi ini bisa membaik dan adanya serapan tenaga kerja, masih berpotensi kembali dipekerjakan. Namun satu hal yang pasti, PHK itu terjadi karena faktor murni dari bisnis yang tak kunjung stabil. Ketika harus melakukan pengurangan, pihak perusahaan tentu memiliki parameter sendiri dari setiap karyawan. “Pengaruhnya itu terhadap produktivitas perusahaan terkait, ke depannya akan seperti apa,” ujarnya. (mar/har)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X