Perkara Ulin Ilegal Terus Bergulir

- Rabu, 4 Desember 2019 | 13:38 WIB

TANJUNG REDEB - Perkara kayu ulin ilegal memasuki babak baru. Tiga terdakwa, yaitu Candra (32), Juhamsyah (23), serta Samsudin (23), sudah menjalani sidang pemeriksaan keterangan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono mengatakan, perkara ini sudah masuk agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari penangkap, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tiga terdakwa ini sudah menjalani sidang yang kedua kalinya. Pekan ini masuk yang ketiga, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi,” ujarnya, kemarin (3/12).

Dikatakan Andie, pada sidang selanjutnya, JPU juga akan menghadirkan saksi warga yang saat berada di tempat kejadian perkara. JPU juga akan menghadirkan ahli dari Dinas Kehutanan Berau, untuk mengetahui apakah kayu jenis ulin sebanyak 10 kubik itu diambil dari hutan yang dilindungi atau bukan. Sekaligus mempertegas kayu tersebut ilegal atau tidak.

“Para saksi belum seluruhnya diperiksa. Sehingga untuk mengetahui dari mana dan dari siapa, baru bisa diketahui pada persidangan pemeriksaan ini, baik dari saksi, ahli, dan tersangka,” jelasnya.

Andie menyebut, barang bukti perkara ini diterima atau tahap II dari penyidik Polres Berau sejak 30 Oktober lalu. Kemudian, pihaknya melimpahkan perkara itu ke PN Tanjung Redeb 14 November lalu. Kemudian sidang perdana digelar pada 20 November.

“Setelah pelimpahan jaraknya kurang lebih satu minggu. Kemudian digelar sidang dakwaan. Jadi perkara ini terus bergulir,” ujarnya.

Andie menerangkan, tiga warga Kampung Batu Putih, pengangkut kayu ulin ilegal ini diringkus aparat Polsek Talisayan pada 31 Agustus lalu di Kampung Tembudan. Penangkapan itu bermula ketika para pelaku melintas dengan menggunakan dua truk bermuatan kayu dihentikan oleh aparat kepolisian saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Saat diperiksa, ratusan lembar kayu jenis ulin tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen dari pihak terkait.

“Berdasarkan pengakuan pelaku di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kayu-kayu tersebut rencananya mau dibawa ke Bidukbiduk. Dengan alasan, kayu tersebut akan digunakan untuk membangun rumah,” kata Andie.

Ketiga pelaku terancam Pasal Pasal 12 huruf E junto Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. Ancamannya di atas 10 tahun. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X