TANJUNG REDEB- Seberat 24,94 Gram sabu-sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau, Selasa (3/12). Barang bukti itu didapat dari empat pelaku yakni Ali, Guntur, Hamda dan DK.
Kasubag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem menuturkan, keempat pelaku diamankan di bulan September dan Oktober. “Untuk pemusnahan, barang bukti kami campur garam dan kami blender setelah itu kami buang ke kloset agat tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya di temui usai pemusnahan.
Pinem menegaskan, menggunakan narkoba sama saja menghilangkan masa depan. Banyak pengguna narkoba harus berakhir di penjara. Banyak penyesalan yang para pelaku ungkapkan karena terjerat lembah hitam narkoba.
“Cepat atau lambat setiap orang yang pengguna dan pengedar narkoba akan kami tangkap satu persatu. Untuk itu, hindarilah berurusan dengan barang terlarang ini,” ungkapnya. (*/hmd/sam)