Terdakwa Sebut Dua Pemilik Masuk DPO

- Jumat, 6 Desember 2019 | 14:32 WIB

TANJUNG REDEB – Perkara peredaran sabu-sabu 6 kilogram yang melibatkan lima terdakwa kini masuk agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Sidang yang digelar Rabu (4/12), itu diawali dengan pembacaan keterangan dari saksi penangkap. Karena berhalangan hadir, sehingga Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan di hadapan para terdakwa.

Karena JPU sudah merasa cukup untuk keterangan saksi, persidangan pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di mana kelima terdakwa yakni Asrul (24), Sabri (20), Muhajir (40), Harianto (40) dan Darwis (50) saling bersaksi.

Dari pantauan media ini, saat Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa Muhajir, dikatakannya pemesan barang haram seberat 3 kg yang dibawanya bersama Harianto itu adalah Rustam, yang merupakan seorang napi di Samarinda. Muhajir memesan sabu-sabu itu langsung dari Sam melalui terdakwa Darwis. Sam adalah warga asal Malaysia, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami dijanjikan upah Rp 10 juta. Jika sukses upah kami bertiga (Darwis, Muhajir, Harianto) akan ditambah sebesar Rp 50 juta,” ujar Muhajir dalam persidangan.

Sementara terdakwa Darwis, berperan sebagai pengatur peredaran sabu-sabu tersebut atau pengendali kurir. Dia juga yang melakukan komunikasi langsung dengan Sam sebagai penyedia barang melalui via telepon. Keduanya ini pun diakui Darwis saling kenal karena sama-sama berasal dari Malaysia.

“Saya pesan dari Sam lewat telepon saja. Awalnya saya hanya pesan 1 kg saja. Tetapi ternyata 3 kg yang dikirimkan,” kata Darwis.

Kemudian, Darwis kontak Muhajir untuk mengemas barang tersebut dan diberikan ke pemesan. Rencananya sabu 3 kg itu juga mau diedarkan di Kota Samarinda. Darwis menyebut harga per kilogram dibanderol Rp 500 juta oleh Sam. Tetapi pihaknya belum menerima uang dari pemesan, namun barang sudah dikirimkan oleh Sam.

Sedangkan, terdakwa Asrul dan Sabri bergerak atas perintah  Abdullah yang juga menjadi DPO pada perkara ini. Menurut pengakuan Asrul, ia ada ikatan keluarga dengan Abdullah. Sehingga bersedia diperintah untuk mengamankan barang milik pamannya yang juga beratnya mencapai 3 kg.

“Saya disuruh sama om saya Abdullah, antar barang itu ke Berau Plaza,” kata Asrul saat mendapat giliran menjawab dari  pertanyaan Majelis Hakim.

Namun belum diketahui, sabu-sabu 3 kg dari tangan terdakwa Asrul dan Sabri ini akan berakhir di mana. Karena sabu-sabu siap edar itu digagalkan lebih dulu oleh aparat kepolisian sebelum akhirnya dipesan orang. Tetapi yang pasti Abdullah menerima barang tersebut dari Sam.

“Saya diberi upah Rp 1 juta. Alasannya saya mau karena Abdullah om saya,” kata Asrul lagi.

“Saya ikut-ikutan saja. Karena diajak teman (Asrul). Saya juga dijanjikan upah Rp 1 juta,” sambung Sabri di persidangan.

Dalam perkara ini, ada dua fakta. Penangkapan pertama terhadap Harianto dan Muhajir, ditemukan barang bukti sabu-sabu 3 kg. Saat diinterogasi terkait asal barang dari mana, kedua terdakwa itu menyebut diperoleh dari terdakwa Sabri dan Asrul. Saat diringkus di Bulungan ternyata di tempat itu ditemukan kembali 3 kg yang ternyata milik Abdullah.

“Total sabu-sabu yang diterima Abdullah dari Sam yakni seberat 6 kg. Kemudian saya dan Sabri diperintah  memberikan 3 kg kepada Muhajir dan Harianto. Sisanya masih dengan saya. Karena belum ada pemesan sehingga saya amankan di tempat sarang burung,” jelas Asrul saat ditanya JPU, Dany.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X