Pilkakam Pegat Batumbuk Dinilai Cacat Hukum

- Jumat, 6 Desember 2019 | 14:34 WIB

PULAU DERAWAN - Pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak di Kabupaten Berau yang digelar Oktober lalu masih menyisakan persoalan. Dugaan adanya politik uang dan pengerahan pemilih, mencuat pada Pilkakam Pegat Batumbuk.

Adalah Mustakim, salah satu calon Kepala Kampung Pegat Batumbuk, yang melaporkan adanya politik uang kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Pegat Batumbuk.

Kepada Berau Post, Mustakim mengakui ada permainan uang yang dilakukan salah satu calon pada pilkakam lalu. Hal itu diketahuinya dari laporan warga. “Ada warga yang mengaku diberi uang Rp 700 ribu. Ia melapor kepada saya,” kata Mustakim, saat berbincang-bincang dengan Berau Post, Kamis (5/12).

Selain itu, ia juga menyebutkan pada saat pencoblosan 29 Oktober lalu, calon tersebut memfasilitasi warga yang ingin mencoblos. Sekitar 30 warga diberi tumpangan speedboat ke Pegat Batumbuk untuk mencoblos. Hal ini menurutnya telah melanggar Peraturan Daerah tentang Pilkakam. “Hasil Pilkakam Pegat Batumbuk cacat hukum. Saya bisa datangkan saksi. Mereka mengaku diberi uang,” katanya.

Mustakim mengaku secara resmi telah melaporkan hal ini kepada Ketua Panitia Pilkakam Pegat Batumbuk, melalui surat tertanggal 31 Oktober 2019. “Sudah saya laporkan sebelum batas akhir pengaduan. Tapi sampai sekarang belum ada respons,” kata Mustakim yang merupakan calon kepala kampung petahana.

“Ini yang buat saya bingung, sampai saat ini laporannya belum diproses pihak Panitia Pilkakam. Tapi saya masih menunggu. Jika memang kurang saksi, saya siap menghadirkan saksi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkakam Pegat Batumbuk, Firdaus, mengakui pihaknya tidak pernah menerima laporan mengenai adanya kecurangan atau politik uang pada proses Pilkakam Pegat Batumbuk lalu. “Tidak ada laporan masuk ke saya,” tegasnya, kemarin.

Namun, ia pernah mendengar bahwa ada laporan ke kecamatan mengenai kecurangan itu. Hal itu menurutnya tidak sesuai prosedur. Karena seharusnya laporan itu melalu kelurahan, kemudian ke kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau.

“Itu namanya potong kompas. Saya hanya mendengar. Tapi laporan ke saya tidak ada,” ujarnya.

Dikatakannya, pada tahapan pilkakam yang digelar di 20 kampung secara serentak Oktober lalu, ada tenggang waktu untuk mengajukan keberatan. Yakni hingga 31 November 2019. “Kalau melapor sekarang, tentu sudah lewat waktunya,” pungkasnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X