Ajukan Empat Raperda Inisiatif DPRD

- Jumat, 6 Desember 2019 | 14:51 WIB

TANJUNG REDEB – Dalam rapat paripurna pengesahan APBD Berau 2020 beberapa waktu lalu, DPRD Berau juga mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.

Empat raperda itu yakni; Raperda Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien, Raperda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Perkebunan, Raperda Tentang Perlindungan Cagar Budaya di Kabupaten Berau, dan Raperda perubahan kedua atas Perda Berau Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau.

Dijelaskan Ketua DPRD Berau, Madri Pani, Raperda Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien dilatarbelakangi dalam rangka meningkatkan pelayanan medis masyarakat Berau. Selain itu, memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya, serta perlindungan bagi pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan.

“Raperda ini dibuat dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kesehatan, mendayagunakan tenaga kesehatan secara merata sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada pasien dalam menerima pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Untuk Raperda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Perkebunan, bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian dan penerimaan daerah. Raperda ini nanti diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kegiatan perekonomian daerah sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Selain itu membuka lapangan kerja, serta turut berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Sedangkan Raperda Tentang Perlindungan Cagar Budaya, diusulkan dengan tujuan melestarikan warisan budaya daerah, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan pelibatan masyarakat daerah dalam pelestarian cagar budaya dan memberikan dukungan dalam bentuk anggaran maupun kegiatan.

“Raperda ini secara umum akan memuat tentang upaya peningkatan kesadaran masyarakat, pembiayaan, dan sanksi hukum terhadap pelanggaran perlindungan cagar budaya,” jelasnya.

Untuk Raperda Perubahan Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, lanjut Madri Pani, dilatarbelakangi kondisi Kabupaten Berau yang memiliki potensi burung walet, baik di alam liar maupun rumahan yang dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.

“Raperda ini memberikan penguatan dan standar yang jelas mengenai mekanisme terhadap pengurusan izin dan pembayaran pajak usaha burung walet,” katanya.

“Beberapa ketentuan yang akan dibahas untuk perubahan seperti standar lokasi sarang burung walet, izin, pembinaan dan pengawasan, serta tindakan hukum,” pungkasnya. (har/adv/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X