Pengedar Dicokok saat Mengantar Sabu

- Jumat, 6 Desember 2019 | 14:53 WIB

TANJUNG REDEB- Aparat Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan Roky (21), yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu, sekira pukul 20.30 Wita, Senin (2/12) lalu.

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rahmad menjelaskan, Roky diamankan saat hendak mengantarkan satu poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. "Ada pesanan, dia langsung antarkan," ujarnya kepada Berau Post kemarin (5/12).

Saat diperiksa, Roky mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena tuntutan ekonomi. "Dia masih berkelit. Dapat barang di mana dan berapa upahnya,” kata Rahmad.

Warga Gunung Tabur ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah pelaku, tidak ditemukan barang bukti lain.

"Kami masih lakukan pengembangan terhadap pelaku ini. Kami juga masih mengejar pemesan dan siapa yang menyuruh dia (pelaku, red),” ujar perwira balok dua ini.

Pelaku yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tanjung Redeb, dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya bisa di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X