Sidang Tertunda Enam Kali

- Minggu, 8 Desember 2019 | 15:38 WIB

TANJUNG REDEB – Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara penyelundupan sabu-sabu 3 kilogram dan 1.493 butir pil ekstasi, belum juga digelar hingga akhir pekan ini.

Dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Andie Wicaksono, penundaan sidang hingga pekan ini, merupakan yang keenam kalinya selama proses persidangan terhadap terdakwa Zulkifli (32), Muhammad Amran (19), dan Makmur (35).

Dikatakan Andie, untuk pekan ini, pihaknya memang belum bisa melaksanakan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Karena berkas yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap. “Belum bisa kami laksanakan, karena suratnya belum turun dari Kejaksaan Tinggi (Kaltim),” ujarnya.

Diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar pada 8 Oktober lalu, hingga kini belum dilanjutkan karena selalu mengalami penundaan.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa tersebut, ketiga terdakwa tidak melakukan sanggahan. Atau memang benar melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa.

“Semua keterangan dibenarkan para terdakwa,” kata Dany, salah satu JPU dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari JPU sudah dilaksanakan. Saksi yang dihadirkan mulai dari masyarakat yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), hingga pihak Polda Kaltim.

Kasus ini bermula ketika tiga kurir sabu-sabu dan pil ekstasi ini datang ke Kota Tarakan, mengambil barang yang dikemas plastik di dalam kardus dari Malaysia. Rencananya dua jenis narkotika senilai Rp 5,2 miliar ini akan dibawa ke Makassar oleh tersangka.

Saat ingin ke Makassar, para tersangka berangkat melalui Berau. Saat itu Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur mengamankan ketiganya di Hotel Millenium, Jalan HARM Ayoeb, Kabupaten Berau. (mar/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X