‘di Sini’ atau ‘di Sana’

- Senin, 9 Desember 2019 | 15:34 WIB

SENIN (9/12) lusa, Komisi III DPRD akan mengundang instansi teknis untuk bertemu. Saling dengar pendapat. Yang ingin dibahas bersama soal penentuan lokasi pembangunan rumah sakit (RS).

Saya juga bertanya dalam hati, begitu sulitnya untuk memilih. Awalnya, ada tiga lokasi. Kemudian diperdebatkan. Mengerucut menjadi dua. Kalau tidak ‘di sini’ ya ‘di sana’.

Yang ‘di situ’ (di Sambaliung) walaupun sesuai dengan luasan yang diperlukan, yakni 10 hektare sudah tidak masuk hitungan. Padahal kalau memilih ‘di situ’ banyak untungnya. Ada pemilik lahan yang mau menyumbangkan lahannya. Artinya, yang ‘di situ’ gratis.

Bila dirupiahkan, lahan yang ‘di situ’ lumayan besar nilainya. Pemkab bisa memanfaatkan dana pembelian lahan untuk tahapan lainnya.

Tinggal yang ‘di sini’ atau ‘di sana’.

Yang ‘di sini’ (lahan PT Inhutani I), juga lahan ‘gratis’ yang diberikan oleh PT Inhutani. Luasnya juga sama, sekitar 10 hektare. Tidak gratis 100 persen. Karena ada warga yang sudah meng-kapling dan ada tanaman tumbuh. Harus diganti tanamannya. Walaupun bayar tidaklah terlalu banyak.

Lahan ‘di sini’ itu yang dilirik oleh Pak Makmur saat menjadi bupati. Sudah dibuatkan perencanaan. Juga sudah selesai dilakukan Detail Engineering Design (DED). Secara proses pekerjaan sipil, sudah memenuhi syarat.

Yang ‘di sini’ juga sudah dikeluarkan biaya yang lumayan banyak, untuk proses perencanaan itu. Contoh yang akan ditiru, juga sudah pernah di kunjungi. Salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta.

Pemberitaan di media Jumat (6/12) sudah bisa dibaca, tanda-tandanya Pemda lebih memilih lokasi yang ‘di sana” ketimbang yang ‘di sini’.

Yang ‘di sana’(di Ring Road, Segmen II) lahannya milik masyarakat. Luasannya juga terhampar 10 hektare.  Pemiliknya lebih dari satu orang. Berada di lokasi Segmen II pengerjaan jalan arah Bandara Kalimarau. Katanya, sudah berencana untuk dilakukan pembebasan lahan.

Saya tidak dapat gambaran angka, berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli lahan masyarakat. Sudah pernah ada pertemuan dengan pemilik lahan, namun angkanya belum deal. Juga luasannya, masih separuh. Baru 5 hektare.

Saya hanya membedakan, bahwa lahan ‘di sini’ pastilah lebih murah ketimbang lahan yang ada ‘di sana’.

Kalau yang ‘di situ’ lebih murah lagi, pemiliknya jelas-jelas mau menyumbangkan.

Kini DPRD lebih tertarik yang ‘di sini’. Pemda maunya ‘di sana’. Jarak antara ‘di sini’ dan ‘di sana’ hanya beda satu tikungan saja.

Waktu terus berjalan. Sekarang sudah akhir tahun 2019. Sudah empat tahun waktu terbuang, hanya untuk membahas soal lokasi.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X