Raperda Perubahan Jadi Solusi

- Selasa, 10 Desember 2019 | 11:38 WIB

TANJUNG REDEB – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Berau Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet didukung Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau Datu Kesuma.

Menurut Datu, dengan adanya raperda tersebut, maka akan ada sanksi tegas  terhadap pengusahaan sarang burung walet non habitat. Minimal terdapat sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar.

Dengan begitu, maka diyakininya seluruh pengusaha sarang walet akan patuh terhadap aturan pemerintah. Di samping itu, perubahan perda ini semakin menguatkan sanksi di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami.

“Selama ini aturan yang ada sanksinya masih terkesan lemah. Dan potensial penarikan PAD (pendapatan asli daerah) belum maksimal karena terkendala masalah izin,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (9/12).

Dengan alasan-alasan tadi, Datu menyebut wajar saja jika Bupati Berau Muharram menyebut Perda non habitat yang ada saat ini dianggap mandul. Karena unsur sanksinya tidak tegas sehingga kurang berjalan efektif.

Supaya keberadaan sarang walet bisa berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Pihaknya pun saat ini sedang menggodok Raperda perubahan yang diajukan DPRD itu untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Perda.

“Jadi Perda yang mengatur izin sarang burung walet alami sudah ada. Yang belum ada itu Perda yang non habitat, saat ini lagi menjamur dan itu yang saat ini sedang kita godok. Prosesnya pun sudah sampai di bagian hukum, jadi kita sambut baik inisiatif dewan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Berau Madri Pani mengatakan, raperda Perubahan Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dilatarbelakangi kondisi Berau yang memiliki potensi burung walet. Baik di alam liar maupun rumahan yang dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.

“Raperda ini memberikan penguatan dan standar yang jelas mengenai mekanisme terhadap pengurusan izin dan pembayaran pajak usaha burung walet,” kata Madri.

“Beberapa ketentuan yang akan dibahas untuk perubahan seperti standar lokasi sarang burung walet, izin, pembinaan dan pengawasan, serta tindakan hukum,” lanjutnya.

Bupati Berau Muharram juga menanggapi Perda yang ada saat ini belum efektif. Terlebih pengusaha sarang burung walet rumahan jarang mau melaporkan hasil panennya. Sehingga menyulitkan pemerintah untuk memaksimalkan pajak dari pengelolaan sarang burung walet tersebut. (mar/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X