Warga Siduung Indah Tuntut Ganti Rugi

- Rabu, 11 Desember 2019 | 14:21 WIB

TANJUNG REDEB- Puluhan massa dari Kampung Siduung Indah, Kecamatan Segah, mendatangi kantor UPT Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Selasa (10/12). Mereka mempertanyakan aksi pembakaran kayu dan pembongkaran gubuk milik masyarakat, yang diduga dilakukan oknum Dinas Kehutanan.

Mikael Sengiang yang mewakili masyarakat Siduung Indah menuturkan, pihaknya menuntut ganti rugi atas kejadian tersebut. “Tidak ada itu prosedurnya langsung main bongkar (serta pembakaran). Mana SOP-nya (standar operasional prosedur),” ujarnya saat perundingan dengan pihak Dinas Kehutanan kemarin.

Pihaknya juga menyayangkan aksi petugas yang main kasar, hingga langsung melakukan pembongkaran pondok warga. Selain itu, satu unit mesin chainsaw milik warga juga turut hilang dalam kejadian tersebut. Padahal ujar dia, mesin tersebut menjadi andalan masyarakat untuk mencari rezeki. “Kami cuma mau meminta ganti rugi,” katanya lagi.

Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan Dinas Kehutanan, aparat Polres Berau dan Satpol PP, akhirnya disepakati untuk memberikan waktu selama sepekan kepada Dinas Kehutanan melakukan negosiasi dengan pihak yang merasa dirugikan.  “Kejadian tersebut sudah berlangsung selama dua minggu. Tadi ada pembicaraan sebelum tanggal 15 Desember 2019, permasalahan mengenai ganti rugi tersebut. Kami harap mereka menepati janjinya,” ujarnya.

Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Pemberdayaan Masyarakat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Hamzah menjelaskan, telah terjadi kesalahpahaman antara pihaknya dengan warga Siduung Indah.

Namun, untuk aksi pembakaran yang ditudingkan, dirinya mengaku tidak tahu atas kejadian tersebut. Namun Hamzah membenarkan adanya aksi pembongkaran pondok warga yang dilakukan pihaknya. “Ada kegiatan di kawasan hutan, (masyarakat) melakukan perladangan. Kemudian ada tim patroli menuju ke sana karena adanya laporan dugaan illegal logging,” ungkap Hamzah.

Dijelaskan, tim patroli tidak bermaksud berurusan dengan masyarakat. Namun ketika tim masuk ke dalam hutan, memang menemukan tumpukan kayu dan gubuk, yang diduga hasil illegal logging. “Saat saya lihat fotonya, ada kayu masyarakat yang terbakar,” katanya.

Mengenai hilangnya satu unit mesin chainsaw milik warga. Hamzah mengatakan, tidak ada anggota Dinas Kehutanan yang mengambil. Maka dari itu pihak Dinas Kehutanan mencoba berkomunikasi dengan masyarakat. “Ini hanya kesalahpahaman saja. Kami sepakat satu minggu untuk berdiskusi mengenai chainsaw tersebut. Ini bukan masalah benar atau salah. Sedangkan lahan warga tersebut masuk ke dalam hutan KBK (kawasan budidaya kehutanan),” jelasnya.

Hamzah mengungkapkan, pihaknya akan mengupayakan lahan warga yang masuk KBK untuk dipetakan, kemudian diupayakan diputihkan. Sehingga nantinya jika masyarakat ingin berladang, tidak lagi terganggu dengan status kawasan hutan. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X