TANJUNG REDEB- Aparat Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Gresik. Pelaku bernama Untung (54), diamankan di Jalan Haji Isa III, Tanjung Redeb, saat tengah bekerja di proyek drainase pada Minggu (8/12) lalu.
Untung yang merupakan warga Berau, diduga telah membunuh Kasniti (49) di Kabupaten Gresik. Sehingga aparat Polres Gersik mencurigai bahwa Untung kembali ke Berau setelah melakukan pembunuhan, dan langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Berau untuk membantu pengejaran. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, aparat Polres Berau pun berhasil mengetahui keberadaan Untung.
“Usai kabur, memang kembali ke Berau. Selama di Berau, pelaku bersembunyi dan tinggal di Gang Palm, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Redeb,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, kemarin (10/12).
Dijelaskannya, Untung melakukan pembunuhan di Gresik pada Juni 2019 lalu. Pihaknya pun hanya sekadar membantu melakukan penangkapan, namun tidak melakukan pemeriksaan, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Gresik. “Cuma membantu menangkap saja. Bukan kami yang melakukan penyelidikan,” katanya.
Dikutip dari SuaraJatim.id, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka Untung ditangkap setelah petugasnya melakukan serangkaian penyelidikan. "Berdasarkan temuan Reskrim (Polres Gresik) di TKP, ada beberapa dugaan-dugaan sehingga (petugas) melakukan penyelidikan ke Berau Kalimantan Timur. Penangkapan tersangka Untung dilakukan berkat kerja sama Polres Gresik dengan Polres Berau," katanya di Mapolres Gresik.
Wibowo mengatakan, korban Kasniti diketahui dibunuh sejak lima bulan silam, pada 3 Juni 2019. Tersangka saat itu tinggal di indekos, kemudian mengontak korban yang bekerja sebagai tukang pijat.
"Korban sudah dihabisi nyawanya sejak lima bulan lalu. Tidak ada pembunuhan berencana sebab korban datang sendiri ke indekos tersangka," katanya.
Meski begitu, Polres Gresik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk menjerat tersangka sesuai pasal 388 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/hmd/udi)