Tiga Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

- Jumat, 13 Desember 2019 | 11:10 WIB

TANJUNG REDEB – Tiga terdakwa perkara sabu-sabu 3 kilogram dan 1.493 butir pil ekstasi, mengajukan nota pembelaan setelah dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa yakni Zulkifli (32), Muhammad Amran (19), dan Makmur (35), adalah kurir barang haram senilai Rp 5,2 miliar,  dari Kota Tarakan untuk dibawa ke Makassar. Ketiganya diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim, saat beristirahat di hotel yang berada di Jalan HARM Ayoeb, Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Abdullah, penasihat hukum ketiga terdakwa, JPU telah menuntut hukuman maksimal kepada ketiga kliennya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (10/12) lalu. Makanya, kliennya langsung menyatakan sikap akan mengajukan pledoi di persidangan selanjutnya.

“Ada waktu sepekan untuk mempersiapkan pledoi terdakwa,” ujarnya saat diwawancara di PN Tanjung Redeb, Kamis (12/12). 

“Seluruhnya diserahkan kepada kami penasehat hukum,” tegasnya.

Pledoi yang akan disusun tentunya, akan meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis, dengan segala pertimbangan. Namun, keputusan tetap diserahkannya kepada majelis hakim. “Karena apapun nanti keputusannya patut untuk kita hormati. Semua permohonan terdakwa akan kita tuangkan pada pledoi di sidang berikutnya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau Andie Wicaksono, membenarkan bahwa masing-masing terdakwa telah dituntut seumur hidup oleh JPU. Hal itu sesuai pada fakta-fakta persidangan, mulai dari mendengar keterangan saksi hingga keterangan.  

“Kita tuntutan maksimal. Yakni seumur hidup untuk ketiga terdakwa,” ucap Andie.

Sehingga, pada Selasa (17/12) pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Pada perkara ini, pihak terdakwa selama proses persidangan tidak melakukan sanggahan. Atau memang benar melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X