Pledoi Dua Terdakwa Ditunda

- Rabu, 18 Desember 2019 | 13:48 WIB

TANJUNG REDEB - Tiga terdakwa perkara sabu-sabu tiga kilogram dan 1.493 butir pil ekstasi, menjalani sidang pembacaan pledoi, Selasa (17/12).

Namun, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, hanya terdakwa Zulkifli (32) yang sudah membacakan nota pembelannya di hadapan Majelis Hakim. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Amran (19), dan Makmur (35), melalui kuasa hukumnya, Abdullah, menyatakan belum siap atas nota pembelaannya. Sehingga ia meminta kepada Majelis Hakim untuk menambah waktu sepekan.

Alasan belum siapnya pembelaan dua terdakwa itu, diakui Abdullah mengingat tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya itu adalah seumur hidup. Sehingga dinilainya cukup berat dan tentu dokumentasi konsekuensi hukum perlu maksimal. “Untuk itu kami memohon kepada Majelis meminta waktu penundaan sidang pledoi hingga 7 Januari 2020 nanti,” katanya, kemarin.

Di samping pembacaan pledoi dari pengacara, juga diberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan permohonan pembelaannya sendiri di hadapan Majelis Hakim. Seperti yang bakal dituangkan di nota pembelaan pekan depan. Salah satunya menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Pada dasarnya pihak terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya, di mana akan dituangkan di nota pembelaan nanti, harapannya seperti itu,” ucap Abdullah.

Kasi Pidana Umum Kejari Berau, Andie Wicaksono menambahkan, perkara ini ditunda kembali karena pledoi dari penasihat hukum terdakwa belum siap. Namun, ia kembali menegaskan pada prinsipnya Jaksa Penutut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya. Yakni menuntut tiga kurir ini seumur hidup.

“Sidang ditunda. Sikap Jaksa  atas pledoi terdakwa Zulkifli yang sudah dibacakannya, kami tetap pada tuntutan Jaksa, dan keputusan tetap pada majelis hakim,” tegas Andie.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ini dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (10/12) lalu. Itu berdasarkan pada fakta-fakta persidangan, mulai dari mendengar keterangan saksi hingga keterangan terdakwa.  

Pada perkara ini, pihak terdakwa selama proses persidangan tidak melakukan sanggahan. Atau memang benar melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X