Dugaan Ijazah Palsu Kakam Ditangani Polisi

- Kamis, 19 Desember 2019 | 10:06 WIB

TANJUNG REDEB – Sebanyak 20 kepala kampung terpilih pada pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak Oktober lalu, resmi dilantik, Rabu (18/12). Meski demikian, proses pilkakam serentak masih menyisakan permasalahan.

Salah satunya dugaan pemakaian ijazah palsu yang digunakan Mustafa, Kepala Kampung terpilih Buyung-Buyung, yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro mengakui, pihaknya menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut sekitar tiga pekan lalu. Namun, untuk perkembangan hukumnya, sejauh ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Laporan kasus ini memang sudah masuk ke kami. Tetapi untuk status Mf sementara ini masih sebagai saksi. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Yang jelas proses hukum terus berjalan,” kata Rengga, yang dikonfirmasi Berau Post, Rabu (18/12).

Seperti diketahui, Mustafa telah menduduki jabatan Kepala Kampung Buyung-Buyung selama dua periode. Pada pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak Oktober lalu, Mustafa kembali terpilih di periode ketiga. Namun, dugaan penggunaan ijazah palsu yang digugat kepadanya tidak menghalangi dirinya untuk dilantik menjadi kepala kampung, yang sudah secara resmi diembannya pada Rabu (18/12) kemarin, bersama kepala kampung terpilih lainnya.

“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh untuk status selanjutnya. Karena masih dalam pemeriksaan juga,” kata Rengga.

Sementara itu, saat awak media ini berusaha mengonfirmasi Mustafa melalui via telepon, yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

Sedangkan mengenai kabar adanya laporan persyaratan sebagai kakam ketiga kalinya ijazah Mustafa juga digugat perdata di pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah, yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui lebih detail terkait proses hukum mengenai pemalsuan ijazah atau sejenisnya. Menurutnya, pihaknya harus tahu terlebih dahulu soal kasus ini, dilaporkan perdata atau pidana, baru bisa ditindak lanjuti.

“Tadi (kemarin, Red) ada sidang soal kepala kampung. Tetapi perdata. Kasusnya ini soal pencoretan dari peserta pemilihan kepala kampung. Itu yang digugat. Tetapi kalau soal perkara Mustafa ini, kami belum tahu,” tegas Andi, kemarin. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X