Bapenda Gelar Sosialisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi

- Kamis, 19 Desember 2019 | 10:33 WIB

TANJUNG REDEB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau menggelar sosialisasi terkait pemungutan pajak restoran pada pengusaha warung tenda dan sejenisnya, di Hotel Derawan Indah, Jalan Panglima Batur, Tanjung Redeb, kemarin (18/12).

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda turut menghadirkan Ketua Harian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Berau Yozzie Prize Avidar, perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Satpol PP, serta Kabid Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie sebagai narasumber.

Sosialisasi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah ini, mengacu pada Peraturan Bupati Berau Nomor 59 tahun 2009 tentang penetapan wilayah wisata kuliner bagi pedagang warung tenda dan sejenisnya,  sebagai tempat berjualan. Pelaksanaan pemungutan pajak restoran ini terhadap 112 pelaku usaha yang ada, khususnya yang berada di Jalan Pangeran Antasari dan Jenderal Ahmad Yani.

Kepala Bapenda Sri Eka Takariyati mengatakan, usaha warung tenda dan sejenisnya, merupakan bagian dari salah satu penyumbang PAD, khususnya pajak restoran. Karena itu diharapkan kegiatan ini dapat membuka kesadaran untuk taat melaporkan dan membayar pajak, sesuai peraturan yang berlaku.

Eka juga menginformasikan bahwa 60 persen PAD di Berau bergantung pada sektor pertambangan. Karena kondisi batu bara sedang lesu, akan berdampak pula pada penerimaan PAD. “Pada kesempatan inilah kita bersama-sama bisa menjadi pahlawan bagi pembangunan Berau, di mana ikut berkontribusi dalam meningkatkan PAD kita,” ujar Eka.

Eka pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta. Karena dengan penuh kesadaran mau terlibat dalam meningkatkan PAD di  Berau. Tentu itu sebagai bentuk kepedulian, kesadaran, dan ketaatan sebagai masyarakat dan sebagai pelaku usaha. “Dengan hadirnya bapak-ibu di sini, secara tidak langsung telah ikut berpartisipasi terhadap pelaksanaan pembangunan Berau yang kita cintai ini,” jelasnya.

Eka juga menegaskan, sosialisasi tersebut merupakan kelanjutan pelaksanaan dari Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2009 yang sebelumnya sudah disosialisasikan kepada peserta pada 28 September lalu. Saat itu, ia juga menyampaikan bagi pelaku usaha yang berjualan di kawasan wisata kuliner, mempunyai kewajiban perpajakan. “Sehingga sampailah kegiatan  sosialisasi yang kita laksanakan hari ini (kemarin, red). Untuk mengetahui tentang bagaimana cara melaporkan membayar kewajiban perpajakan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Kendati demikian, pelaksanaan pemungutan pajak restoran efektif akan diberlakukan pada Januari 2020 mendatang. Yang akan dilaporkan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Pihaknya bekerja sama dengan Bankaltimtara untuk penerimaan pembayaran pajak. “Makanya para peserta ini diminta untuk menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh narasumber yang dihadirkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, warung tenda dan sejenisnya yang berjualan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari dan Jenderal Ahmad Yani, sudah menjadi ikon dan destinasi wisata bagi pengunjung dan pendatang. Sehingga, pihaknya meminta agar kebersihan, ketertiban, dan keamanan di sana tetap terjaga. “Kami juga berharap kepada pelaku usaha warung tenda dan sejenisnya agar taat dan tepat waktu dalam membayar pajak untuk pembangunan di Berau,” harapnya. (mar/adv/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Potensi Perikanan Kelumpang Menjanjikan

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:45 WIB

Akhir Maret Arus Mudik dari Pontianak Mulai Naik

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB
X