TANJUNG REDEB - Pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Berau terus dilakukan. Terbukti, sebanyak 1.213 botol miras berbagai merek dimusnahkan Polres Berau, Kamis (19/12). Miras tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Berau beberapa bulan terakhir.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Dandim 0902/Trd, Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb.
“Miras yang dimusnahkan ini hasil penyitaan dari beberapa tempat. Pemusnahan ini sebagai antisipasi peredaran miras. Terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Edy menambahkan, selain miras, pihaknya juga tengah menyasar peredaran narkotika. “Sehingga pada perayaan Natal dan Tahun Baru nanti tetap aman, tanpa miras dan narkoba,” sambungnya.
Disebutkannya, sebanyak 1.213 botol miras yang dimusnahkan ini terdiri dari 460 botol Bir Bintang, 60 Bir Ghuines, 140 botol tuak atau arak, 501 botol Anggur Kolesom, 2 botol Chivas, dan 50 botol Mansion. Barang bukti miras yang dimusnahkan ini sudah melalui proses hukum dan selesai sidang.
Dia menambahkan, kasus peredaran miras ini, pihaknya juga mengamankan 43 orang . Di antaranya 3 orang produsen, 30 orang penjual dan 10 orang pengguna. “Perdagangan miras yang didapat tanpa izin atau ilegal kita amankan. Lalu barang bukti kita musnahkan,” pungkasnya. (*/hmd/har)