Bapenda Serahkan Hadiah Utama

- Sabtu, 21 Desember 2019 | 10:22 WIB

TANJUNG REDEB - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau serahkan hadiah utama berupa dua unit sepeda motor atas pengenaan pajak restoran 10 persen terhadap konsumen, di kantor Bapenda, Jumat (20/12). Dua pemenang yang beruntung ialah Ifan Evendy warga Sambaliung dan Evietha warga Murjani.

Penyerahan hadiah itu diserahkan langsung Kepala Bapenda Berau Eka Takariyati, yang turut didampingi Kepala Bidang (Kabid)  Penagihan dan Pembukuan Sri Wahyu, serta Kabid P2O  Perencanaan Pengendalian Operasional Bapenda Berau, Hefriyan.

Eka mengatakan, hadiah merupakan dari kegiatan Bapenda yang sudah digelar beberapa waktu lalu. “Alhamdulillah hari ini (kemarin, red) kita sudah menyerahkan hadiahnya kepada pemenang. Sekali lagi, kita ucapkan selamat kepada yang beruntung,” ujarnya.

Dirinya berharap ke depan masyarakat secara umum bisa lebih banyak lagi yang turut  berpartisipasi dalam pelaksanaan pajak restoran. Karena penarikan pajak ini memang bukan dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan konsumen yang berkunjung ke restoran. Hal itu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, Bahwa pajak restoran itu yang dibebani adalah konsumen.

“Jadi pihak restoran ini sifatnya hanya memungutkan pajak dari konsumen yang datang ke tempatnya makan. Misalnya pembayaran berjumlah Rp 50 ribu, jika ditambah 10 persen menjadi Rp 55 ribu. Jadi untuk Rp 5 ribunya itu khusus dimasukkan ke kas daerah,” terangnya.

Hanya saja diakui Eka, sementara ini baru sebagian restoran saja yang memungut pajak 10 persen.   Namun, pihaknya berkomitmen pemungutan pajak ini bisa secara merata diberlakukan, sehingga dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini yang harus kita kejar untuk meningkatkan PAD kita. Pihak Bapenda melakukannya secara bertahap. Jika nantinya berjalan maksimal, Insyallah  bisa diterapkan secara merata di seluruh restoran yang ada di Berau,” tegasnya.

Terlebih pihaknya segera menerapkan pemungutan pajak restoran pada pengusaha warung tenda dan sejenisnya yang dimulai 2020 mendatang. Di mana Bapenda mengacu pada Peraturan Bupati Berau Nomor 59 tahun 2009 tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner bagi pedagang warung tenda dan sejenisnya,  sebagai tempat berjualan terhadap 112 pelaku usaha yang  berada di Jalan Pangeran Antasari dan Jenderal Ahmad Yani.

“Inovasi-inovasi akan terus kita galakkan. Melalui pemungutan pajak restoran ini menjadi salah satu upaya kami dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk ikut berperan meningkatkan PAD di Berau,” jelasnya.

Dengan begitu, pembangunan infrastruktur di Berau mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan fasilitas untuk kebutuhan masyarakat bisa terus dikembangkan jika PAD tidak mengalami penurunan, mengingat harga batu bara kian merosot.

“Melalui pemungutan pajak restoran ini secara langsung mendorong masyarakat untuk ikut terlibat,” katanya.

Kendati demikian, Bapenda berharap kegiatan pencabutan undian pajak restoran ini atau reward kepada para pelaku usaha dan konsumen bisa rutin dilaksanakan. Sebagai bentuk motivasi kepada masyarakat yang sudah turut mendukung peningkatan PAD Berau. (mar/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X